“Memang sampai sekarang belum ada peraturan, kebijakan, yang disampaikan ketua dewan tarif, kelas berapa, itu belum ada,” ujar Ghufron dalam rapat di Komisi IX DPR RI, seperti dikutip pada 26 April 2024.
Rincian Iuran BPJS Kesehatan Saat Ini
Berikut ini rincian tarif iuran BPJS Kesehatan per kategori peserta sesuai Perpres Nomor 64 Tahun 2020:
- Kelas I: Rp 150.000 per orang per bulan
- Kelas II: Rp 100.000 per orang per bulan
- Kelas III: Rp 35.000 per orang per bulan (dengan subsidi Rp 7.000 dari pemerintah)
Untuk peserta bukan penerima upah, seperti pekerja mandiri atau wiraswasta, iuran Kelas III sebelumnya sebesar Rp 42.000, dengan subsidi pemerintah sebesar Rp 7.000.
Sementara itu, bagi peserta pekerja penerima upah (PPU) yang bekerja di instansi pemerintahan, iuran sebesar 5% dari gaji, dengan ketentuan 4% ditanggung pemberi kerja dan 1% oleh peserta.
Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah. Kelompok ini mencakup masyarakat miskin yang telah didata oleh Kementerian Sosial dan pemerintah daerah.
Masalah Keadilan Sosial
Ghufron menekankan bahwa konsep BPJS Kesehatan adalah gotong royong. Oleh karena itu, jika iuran disamaratakan tanpa mempertimbangkan kemampuan ekonomi peserta, hal tersebut akan bertentangan dengan asas keadilan sosial.
“Kalau iurannya sama, katakanlah Rp 70.000 untuk semua, maka untuk orang miskin itu berat, sementara bagi yang kaya itu ringan. Maka ini tidak adil,” ujar Ghufron.
Perbedaan Fasilitas Rawat Inap Kelas 1–3 Sebelum KRIS
Untuk memahami perbedaan yang akan dihapus melalui KRIS, berikut gambaran umum fasilitas rawat inap berdasarkan kelas yang berlaku saat ini:
- Kelas 1: 2–4 orang per ruang, dengan opsi naik kelas ke VIP (biaya ditanggung sendiri)
- Kelas 2: 3–5 orang per ruang, dapat naik kelas dengan tambahan biaya
- Kelas 3: 4–6 orang per ruang, dengan prioritas faskes tingkat pertama
Dalam sistem KRIS, kapasitas maksimal tempat tidur dalam satu ruangan akan dibatasi hingga maksimal 4 pasien. Setiap ruang juga harus dilengkapi fasilitas standar seperti kamar mandi dalam dan sistem ventilasi yang memadai.
Subsidi Kacamata: Masih Berlaku
Salah satu manfaat BPJS Kesehatan yang tetap diberikan adalah subsidi untuk pembelian kacamata. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023, berikut ini adalah besaran subsidi:
- Kelas 3: Rp 165.000
- Kelas 2: Rp 220.000
- Kelas 1: Rp 330.000
Subsidi ini hanya dapat dimanfaatkan sekali dalam dua tahun. Setelah penerapan KRIS, besaran dan mekanisme subsidi ini kemungkinan akan disesuaikan berdasarkan standar manfaat baru.
































































































Paling Banyak Dipilih
Viral Lagu “Tak Diberi Tulang…
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Inilah 5 Produk Jam Tangan…
Apa benar, yang nomor 4 itu adalah produk ROLEX...???
Berusia Setengah Abad sejak 6/8/1973…
Berikut untuk mengingatkan kita kembali tentang Sejarah: "Kita bukan pembuat…
Pembiayaan Digantung Tak Ada Kabar…
Kriet mate bank Aceh nyan menyoe meurusan ngen ureng Aceh.…
Ada Dua Nama Calon Direktur…
Siapapun nanti dirut yg terpilih, saya siap membantu bas menggarap…
Active Threads
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Hana jelas, Leh kiban di meubut di kelola,Meu peu cap…
Paling Dikomentari
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Kabar Gembira, Bustami Hamzah Resmi…
Bukan Sekadar Pelengkap! PTS Kini…
Komentator Paling Aktif
Komentar Paling Aktif
Syukur lah karena seharusnya memang langsung dimakan karena bukan namanya…
Ara lagi salah minum obat. Kami maklum. hahahaha...
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Si opung, siapa yang ngga' kenal dia. Mafioso Indonesia
Berita Terpopuler