NASIONAL
NASIONAL

Resmi! Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan Dihapus, Ini Besaran Iuran Terbaru Mulai 26 April 2025

“Memang sampai sekarang belum ada peraturan, kebijakan, yang disampaikan ketua dewan tarif, kelas berapa, itu belum ada,” ujar Ghufron dalam rapat di Komisi IX DPR RI, seperti dikutip pada 26 April 2024.

Rincian Iuran BPJS Kesehatan Saat Ini

Berikut ini rincian tarif iuran BPJS Kesehatan per kategori peserta sesuai Perpres Nomor 64 Tahun 2020:

  • Kelas I: Rp 150.000 per orang per bulan
  • Kelas II: Rp 100.000 per orang per bulan
  • Kelas III: Rp 35.000 per orang per bulan (dengan subsidi Rp 7.000 dari pemerintah)

Untuk peserta bukan penerima upah, seperti pekerja mandiri atau wiraswasta, iuran Kelas III sebelumnya sebesar Rp 42.000, dengan subsidi pemerintah sebesar Rp 7.000.

Sementara itu, bagi peserta pekerja penerima upah (PPU) yang bekerja di instansi pemerintahan, iuran sebesar 5% dari gaji, dengan ketentuan 4% ditanggung pemberi kerja dan 1% oleh peserta.

Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah. Kelompok ini mencakup masyarakat miskin yang telah didata oleh Kementerian Sosial dan pemerintah daerah.

Masalah Keadilan Sosial

Ghufron menekankan bahwa konsep BPJS Kesehatan adalah gotong royong. Oleh karena itu, jika iuran disamaratakan tanpa mempertimbangkan kemampuan ekonomi peserta, hal tersebut akan bertentangan dengan asas keadilan sosial.

“Kalau iurannya sama, katakanlah Rp 70.000 untuk semua, maka untuk orang miskin itu berat, sementara bagi yang kaya itu ringan. Maka ini tidak adil,” ujar Ghufron.

Perbedaan Fasilitas Rawat Inap Kelas 1–3 Sebelum KRIS

Untuk memahami perbedaan yang akan dihapus melalui KRIS, berikut gambaran umum fasilitas rawat inap berdasarkan kelas yang berlaku saat ini:

  • Kelas 1: 2–4 orang per ruang, dengan opsi naik kelas ke VIP (biaya ditanggung sendiri)
  • Kelas 2: 3–5 orang per ruang, dapat naik kelas dengan tambahan biaya
  • Kelas 3: 4–6 orang per ruang, dengan prioritas faskes tingkat pertama

Dalam sistem KRIS, kapasitas maksimal tempat tidur dalam satu ruangan akan dibatasi hingga maksimal 4 pasien. Setiap ruang juga harus dilengkapi fasilitas standar seperti kamar mandi dalam dan sistem ventilasi yang memadai.

Subsidi Kacamata: Masih Berlaku

Salah satu manfaat BPJS Kesehatan yang tetap diberikan adalah subsidi untuk pembelian kacamata. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023, berikut ini adalah besaran subsidi:

  • Kelas 3: Rp 165.000
  • Kelas 2: Rp 220.000
  • Kelas 1: Rp 330.000

Subsidi ini hanya dapat dimanfaatkan sekali dalam dua tahun. Setelah penerapan KRIS, besaran dan mekanisme subsidi ini kemungkinan akan disesuaikan berdasarkan standar manfaat baru.

image_print
1 2 3

Reaksi

Berita Lainnya