UPDATE

NASIONAL

Resmi! Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan Dihapus, Ini Besaran Iuran Terbaru Mulai 26 April 2025

BANDA ACEH – Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan segera mengimplementasikan perubahan besar dalam sistem jaminan kesehatan nasional.Salah satu langkah reformasi tersebut adalah penghapusan sistem kelas rawat inap 1, 2, dan 3, yang selama ini menjadi standar penentuan manfaat layanan bagi peserta JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).

Sistem kelas tersebut akan digantikan dengan skema baru bernama Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) mulai Juli 2025.

Apa itu KRIS?

KRIS adalah sistem baru yang disusun oleh pemerintah untuk menyederhanakan dan menyamaratakan layanan rawat inap bagi seluruh peserta JKN.

Melalui KRIS, seluruh peserta akan mendapatkan layanan rawat inap dengan standar minimum yang sama di fasilitas kesehatan tingkat lanjutan (FKTL) seperti rumah sakit.

Dalam KRIS, tidak akan ada lagi klasifikasi kelas 1, 2, atau 3 berdasarkan besaran iuran. Sebagai gantinya, pemerintah menetapkan kriteria fasilitas pelayanan kesehatan secara menyeluruh dan merata, seperti jumlah maksimal tempat tidur dalam satu ruang, ventilasi, pencahayaan, kamar mandi dalam ruangan, dan fasilitas penunjang kenyamanan pasien.

Tujuan Diterapkannya KRIS

Penerapan KRIS bertujuan menciptakan keadilan dalam layanan kesehatan. Selama ini, perbedaan fasilitas di tiap kelas berpotensi menyebabkan ketimpangan dalam pelayanan kesehatan.

Dengan KRIS, pemerintah berharap seluruh peserta JKN, baik dari kelompok masyarakat berpenghasilan tinggi maupun rendah, dapat memperoleh perlakuan dan fasilitas yang setara selama menjalani rawat inap.

Perubahan Sistem Kelas: Berlaku Mulai Juli 2025

Berdasarkan informasi dari Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan, perubahan sistem akan berlaku secara nasional mulai 1 Juli 2025.

Artinya, seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan harus menyesuaikan layanan rawat inap mereka sesuai standar KRIS.

Peraturan teknis terkait implementasi KRIS akan dituangkan dalam regulasi turunan berbentuk Peraturan Presiden yang saat ini masih dalam proses penyusunan. Hingga April 2025, belum ada penetapan resmi terkait besaran iuran dalam skema KRIS.

Bagaimana Nasib Besaran Iuran?

Meski sistem kelas akan dihapus, hingga saat ini besaran iuran BPJS Kesehatan belum mengalami perubahan. Hal ini karena acuan utama, yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan, masih berlaku dan belum direvisi.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prof. Dr. Ali Ghufron Mukti, menyatakan bahwa belum ada keputusan atau ketetapan terkait penyesuaian tarif iuran dalam sistem KRIS.

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2 3
Story Terbaru
MEMUAT STORY...

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.