BANDA ACEH – Politisi dan jurnalis senior Akbar Faizal mengungkap bahwa lebih dari 6.000 nomor telepon masuk dalam daftar sasaran dugaan penyadapan ilegal yang menyeret mantan Kapolri Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo. Dari ribuan nama tersebut, menurutnya, tidak ada satu pun yang berasal dari keluarga atau orang dekat Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).Akbar Faizal sendiri menyebut namanya masuk dalam daftar sadap itu. Selain dirinya, sejumlah tokoh publik lain juga disebut tercantum, di antaranya akademisi hukum tata negara Feri Amsari dan akademisi hukum Universitas Gadjah Mada Zainal Mochtar. Bahkan, pejabat internal Polri, yaitu Irjen Pol. Dedy Kusuma Bakti yang menjabat Kabakintelkam Polri, juga disebut ada dalam daftar.
“Sampai pejabat kepolisian juga kena sadap, kurang ajar sekali,” ujar Akbar Faizal, Kamis (5/11/2026). Ia menjelaskan daftar tersebut sudah disusun dalam dokumen tebal yang memuat nama, nomor telepon, serta jabatan atau profesi masing-masing target.
Tidak Ada Keluarga atau Kroni Jokowi
Yang paling disorot Akbar Faizal adalah absennya nama-nama yang terafiliasi dengan lingkungan terdekat Jokowi. “Tak satupun keluarga Jokowi dan kroni-kroninya yang masuk daftar ini,” katanya sambil menceritakan pengamatannya terhadap dokumen daftar sadap. Tidak ditemukan pula nomor telepon Pratikno maupun anggota keluarga Jokowi. Tidak ada nama yang dikenal sebagai bagian dari “Kelompok Solo” dalam daftar yang sedang ditelusuri.
Konteks Kasus Penyadapan Ilegal
Pernyataan Akbar Faizal muncul di tengah proses hukum kasus dugaan penyadapan ilegal. Bareskrim Polri telah menetapkan Listyo Sigit Prabowo (LSP) bersama dua perwira tinggi lainnya—Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution (ASN) dan Irjen Pol. Eko Hadi Santoso (EH)—sebagai tersangka. Mereka diduga memerintahkan pemasukan sejumlah nomor telepon ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa verifikasi, tanpa surat permohonan penyidik, dan tanpa kaitan dengan proses penegakan hukum sepanjang periode 2025 hingga 2026.
Sasaran yang disebutkan penyidik mencakup nomor telepon Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh Politik, media, organisasi masyarakat, LSM, hingga kalangan pengusaha. Para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan file dan log hasil sadapan pada sistem LIMS sekitar Oktober 2026. Kasus berawal dari laporan polisi pada 30 Oktober 2026. Ketiga tersangka saat ini ditahan di Rutan Mabes Polri dan dijerat pasal berlapis terkait penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal.


















































































































Komentar Terbaru