NASIONAL
NASIONAL

Resmi! Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan Dihapus, Ini Besaran Iuran Terbaru Mulai 26 April 2025

Cara Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan

Pembayaran iuran BPJS Kesehatan dapat dilakukan melalui berbagai saluran:

  • Aplikasi Mobile JKN
  • Mobile Banking (M-Banking)
  • Dompet digital (OVO, DANA, GoPay, dll.)
  • Minimarket (Indomaret, Alfamart)
  • Kantor cabang BPJS Kesehatan

Implementasi KRIS: Tantangan & Harapan

Transformasi dari sistem kelas ke KRIS bukan tanpa tantangan. Rumah sakit harus menyesuaikan infrastruktur dan layanan sesuai standar baru. Pemerintah pun harus memastikan kesiapan teknis, anggaran, dan regulasi.

Namun, jika diterapkan secara konsisten dan adil, KRIS diyakini mampu memperbaiki ketimpangan layanan kesehatan di Indonesia dan memperkuat sistem Jaminan Kesehatan Nasional sebagai bentuk perlindungan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Reformasi sistem kelas BPJS Kesehatan menjadi KRIS adalah langkah strategis pemerintah dalam memperkuat keadilan layanan kesehatan.

Dengan penghapusan kelas 1, 2, dan 3, semua peserta akan memperoleh standar pelayanan rawat inap yang setara. Meski besaran iuran belum berubah, peserta diimbau untuk terus memantau perkembangan regulasi serta memastikan status kepesertaan tetap aktif untuk menghindari kendala layanan.

image_print
1 2 3

Reaksi

Berita Lainnya