Para Petani terus berjuang mencari keadilan. Hingga pada tanggal 22 November 2024 bersama Forum Bangun Investasi Aceh (Forbina) dan MRM & Associates Law Firm selaku kuasa hukum telah mendaftarkan gugatan ke PTUN Banda Aceh dengan nomor perkara No.45/G/2024/PTUN.BNA.
Siapa Dibalik PT. DPL?
Laman infosawit.com pada 25/8/2020 mengungkap sosok pemilik PT. DHL yaitu H. Said Samsul Bahri, mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Aceh Barat Daya, saat itu juga menjabat sebagai Ketua DPD PAN Aceh Barat Daya. Meski berkonflik agraria dengan petani, namun saat itu PT DHL tetap mendapat kepercayaan para pemilik brand global untuk menyuplai minyak sawit mereka ke pasar global. Hal ini menjadi bukti bahwa perusahaan brand global tidak peduli untuk mengambil tanggung jawab mereka terhadap propaganda sustainable goals yang mereka agung-agungkan. Slogan ‘nol deforestasi, nol gambut dan nol eksploitasi (NDPE) menjadi pepesan kosong.
Sementara bank-bank multinasional juga terlibat dalam memfasilitasi praktik suplai kelapa sawit bermasalah GAR, perusahaan minyak sawit milik Grup Sinar Mas, korporasi yang dikontrol oleh keluarga taipan Widjaya. Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Central Asia (BCA) dan bank Belanda ABN AMRO merupakan tiga bank besar yang diketahui memberikan pinjaman aktif untuk GAR saat itu.
Fakta menunjukkan bahwa Bank Negara Indonesia (BNI) terus membiayai GAR hingga US$ 438 juta pada tahun 2020, sedangkan Divisi kelapa sawit Sinar Mas menerima lebih dari US$ 3,5 miliar dalam bentuk pinjaman dan penjaminan untuk periode 2016 – April 2020, yaitu periode yang sama di mana bukti pelanggaran hak asasi manusia dan deforestasi oleh PT. DPL mengungkap adanya keterlibatan GAR. Seharusnya saat itu bank yang mendanai GAR harus melakukan intervensi segera untuk memastikan bahwa GAR mengadopsi posisi ‘Tidak Beli’ untuk PT. DPL sampai ada perjanjian untuk mengembalikan tanah kepada anggota komunitas Pante Cermin.
Konflik Agraria Struktural
Apa yang menimpa kelompok tani Babahrot merupakan konflik agraria struktural sebagai bukti bahwa negara telah abai memberikan perlindungan kepada rakyat. Konflik agraria merujuk pada pertentangan klaim yang berkepanjangan mengenai siapa yang berhak atas akses pada tanah, sumber daya alam (SDA), dan wilayah antara suatu kelompok rakyat pedesaan dengan badan penguasa/pengelola tanah, yang bergerak dalam bidang produksi, ekstraksi, konservasi, dan lainnya; dan pihak-pihak yang bertentangan tersebut berupaya dan bertindak, secara langsung maupun tidak, menghilangkan klaim pihak lain.
































































































Paling Banyak Dipilih
Viral Lagu “Tak Diberi Tulang…
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Inilah 5 Produk Jam Tangan…
Apa benar, yang nomor 4 itu adalah produk ROLEX...???
Berusia Setengah Abad sejak 6/8/1973…
Berikut untuk mengingatkan kita kembali tentang Sejarah: "Kita bukan pembuat…
Pembiayaan Digantung Tak Ada Kabar…
Kriet mate bank Aceh nyan menyoe meurusan ngen ureng Aceh.…
Ada Dua Nama Calon Direktur…
Siapapun nanti dirut yg terpilih, saya siap membantu bas menggarap…
Active Threads
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Hana jelas, Leh kiban di meubut di kelola,Meu peu cap…
Paling Dikomentari
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Kabar Gembira, Bustami Hamzah Resmi…
Bukan Sekadar Pelengkap! PTS Kini…
Komentator Paling Aktif
Komentar Paling Aktif
Syukur lah karena seharusnya memang langsung dimakan karena bukan namanya…
Ara lagi salah minum obat. Kami maklum. hahahaha...
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Si opung, siapa yang ngga' kenal dia. Mafioso Indonesia
Berita Terpopuler