Perampasan lahan telah menjadi persoalan global yang menimpa rakyat di banyak negara. Untuk Indonesia, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat 295 kasus konflik agraria pada tahun 2024, naik 21,9 % dari tahun sebelumnya. Telah terjadi letusan konflik agraria selama 2015-2023 mencapai 2.939 kasus, dengan 6,3 juta hektar lahan dan 1,759 juta keluarga terdampak.
Siaran Pers Konsorsium Pembaruan Agraria dan Asia NGO Coalition for Agrarian Reform and Rural Development melaporkan konflik agraria di Indonesia tahun 2023 telah menyebabkan 241 letusan konflik, yang merampas seluas 638.188 hektar tanah pertanian, wilayah adat, wilayah tangkap, dan pemukiman dari 135.608 KK. Sebanyak 110 letusan konflik telah mengorbankan 608 pejuang hak atas tanah, sebagai akibat pendekatan represif di wilayah konflik agraria. Angka ini berada pada urutan teratas dari enam negara Asia lainnya, yakni India, Kamboja, Filipina, Bangladesh dan Nepal.
Laporan ini juga mencatat bahwa yang paling banyak menjadi penyebab letusan konflik agraria adalah korporasi (36%), pemerintah (29%) atau individu penguasa yang kuat (15%). Di samping itu, program pemerintah/program pembangunan menjadi penyebab letusan konflik agraria tertinggi kedua, diantaranya infrastruktur umum, termasuk jalan, jembatan, bandara atau pelabuhan. Yang mencengangkan adalah fakta bahwa dari total 178 letusan konflik akibat program pemerintah, 90 persen disumbang oleh Indonesia, termasuk letusan akibat Ibu Kota Nusantara (IKN).
Kebijakan Agraria Predatoris
Dewi Kartika, Sekretaris Jenderal KPA mengamati bahwa masyarakat sipil di berbagai negara menghadapi situasi yang sama dalam hal konflik lahan. Penerapan kapitalisme telah menyebabkan konflik agraria terstruktur yang erat kaitannya dengan aturan hukum, regulasi dan prioritas pembangunan. Kebijakan agraria predatoris telah menjadi penopang pembangunan nasional yang kapitalistik. Tingginya konflik agraria juga linier dengan tingginya aduan masyarakat tentang konflik pertanahan yang masuk ke Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Pelaku utama dari konflik ini adalah pemerintah pusat dan aparat hukum baik polisi maupun militer.
Perspektif Islam
Islam memiliki sudut pandang yang khas dan menentramkan dalam membincangkan masalah konflik agraria. Allah SWT memerintahkan Khalifah untuk mengurusi dan melayani kebutuhan rakyat. Disamping itu, Islam memperhatikan dengan tegas mengenai konsep kepemilikan harta dan membaginya secara spesifik sebagai kepemilikan individu, kepemilikan umum dan kepemilikan negara, termasuk urusan tanah. Sabda Nabi SAW;


































































































Beri Komentar