BANDA ACEH – Ketua BEM Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (USK) Annas Maulana menuntut lembaga pendidikan islam yang merusak citra dengan mempraktikkan pungutan biaya masuk pada Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah Ibtidaiyah Negeri di Banda Aceh.
Madrasah Ibtidaiyah Negeri yang disingkat dengan MIN adalah jenjang dasar pada pendidikan formal di Indonesia, setara dengan Sekolah Dasar, yang pengelolaannya dilakukan oleh Kementerian Agama.
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI secara resmi menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah Tahun Pelajaran 2025/2026.
Penetapan ini menjadi acuan utama dalam pelaksanaan PPDB Madrasah di seluruh Indonesia, yang bertujuan untuk menciptakan proses penerimaan yang transparan, adil, dan terintegrasi.
Dalam rangka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah harus memenuhi asas Transparansi, artinya PPDBM bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat termasuk orang tua peserta didik baru untuk menghindari segala penyimpangan yang mungkin terjadi. Namun sayangnya salah satu MIN yang ada di daerah Banda Aceh melakukan pelanggaran terhadap prinsip transparansi tersebut dengan adanya pungutan uang masuk sebesar 3 juta sampai dengan 5 juta rupiah.
“Seharusnya sekolah negeri tidak perlu adanya biaya masuk karena sudah ditanggung biayanya oleh APBN, sehingga patut dipertanyakan biaya itu digunakan untuk apa dan kemana,” ujar Annas Maulana kepada HARIANACEH.co.id, Selasa (13/5/2025).
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah juga harus memenuhi asas berkeadilan, artinya PPDBM menjunjung tinggi nilai keadilan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa membedakan suku, ras, golongan dan status sosial ekonomi masyarakat.
Menurut Annas, peserta didik yang tidak sanggup membayar bisa saja tidak diterima meskipun memenuhi syarat, sementara yang mampu membayar dijadikan sebagai prioritas. Hal ini menciptakan diskriminasi dan ketidakadilan.
Petunjuk Teknis (Juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah Tahun Pelajaran 2025/2026 menekankan bahwa madrasah negeri tidak boleh memungut biaya untuk pembiayaan PPDBM dan daftar ulang.
“Didalam petunjuk teknis sudah ditekankan bahwa tidak boleh ada pemungutan biaya apapun karena biaya pelaksanaan PPDBM dan daftar ulang sudah dibebankan pada anggaran BOS/BOP, dan ini tercantum dalam anggaran DIPA pada tahun anggaran berjalan,” sambung annas.
Sesuai dengan apa yang diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Pasal 31 angka (1) “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran”. Lebih lanjut pada Undang-undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 angka (2) “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang.”
Pasal 31 juga menegaskan pentingnya pendidikan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi, tetapi nyatanya Pendidikan malah membebani ekonomi orang tua dan menjadi ladang praktik korupsi.
Kasus ini juga menurunkan kredibilitas Kementerian agama dan memperkuat stigma negative terhadap Lembaga Pendidikan negeri berbasis agama.
“Hal-hal seperti ini akan merusak kepercayaan masyarakat terhadap proses PPDB dan integritas madrasah sebagai Lembaga Pendidikan yang adil dan transparan serta mencoreng nama baik madrasah sebagai Lembaga Pendidikan yang seharusnya menanamkan nilai kejujuran, keadilan, dan integritas. Dan masyarakat juga patut mendapat pencerahan dari kakanwil kemenag aceh atas kejadian ini,” tutup Annas.
































































































PALING DIKOMENTARI
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Kabar Gembira, Bustami Hamzah Resmi…
Bukan Sekadar Pelengkap! PTS Kini…
Buni Yani: Gugatan Ijazah SMA…
KOMENTAR
Semoga tidak ada kaitannya dengan Bobby Nasution
Innalillahi wainna ilaihi raji'un.. semoga kehadiran negara dalam bencana bisa…
In sya Allah, tetap rakyat yang akan menanggung nya. Hahahaha...
Kita do'akan semoga kejaksaan bisa menangkap Buronan satu ini.
Hahaha. tingkat khayalan NASA merusak akal sehat umat manusia. NASA…