NASIONAL
NASIONAL

Ini Alasan KPK Belum Tangkap Harun Masiku Meski Keberadaannya Sudah Diketahui

BANDA ACEH – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum juga menangkap Harun Masiku yang telah buron selama lebih dari lima tahun, meski titik lokasi keberadaannya telah diketahui.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pernyataan Penyelidik KPK, Arif Budi Raharjo, dalam sidang Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto masih dikaji sebelum dilakukan langkah penangkapan terhadap Harun.

“Setiap informasi ataupun keterangan yang disampaikan oleh para saksi yang hadir dalam persidangan tersebut selanjutnya akan dilakukan analisis dan telaah oleh KPK,” kata Budi kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/5/2025).

Namun demikian, langkah lanjutan baru akan diambil setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK fokus terlebih dahulu pada proses pembuktian keterlibatan Hasto dalam perkara dugaan perintangan penyidikan dan suap terkait pengkondisian anggota DPR RI periode 2019–2024 di KPU. Pembuktian tersebut dinilai penting sebagai dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara.

“Tentunya pada saat ini KPK masih fokus dalam proses pembuktian perkara dengan terdakwa saudara HK,” ujarnya.

Budi menjelaskan, kehadiran Arif dalam persidangan Hasto untuk memberikan kesaksian sebagai saksi fakta yang mengalami langsung dugaan perintangan penyidikan oleh Hasto.

“Karena dalam pembuktian perkara tersebut KPK tidak hanya melakukan pembuktian perkara suap tapi juga terkait dengan Pasal 21, yaitu perintangan perkara,” ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Penyelidik KPK Arif Budi Raharjo mengakui bahwa pihaknya telah mengetahui lokasi terkini Harun Masiku, namun enggan membeberkan secara spesifik di hadapan sidang.

Pernyataan itu disampaikan saat Arif hadir sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan perintangan penyidikan dan suap yang menjerat Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (16/5/2025).

Dalam persidangan, salah satu kuasa hukum Hasto, Erna Ratnaningsih, mempertanyakan pelaksanaan tugas Arif dalam pengawasan dan pengejaran terhadap Harun.

Arif menjelaskan bahwa sejak operasi tangkap tangan (OTT) pada Januari 2020, tim penyelidik dan penyidik KPK terus memantau pergerakan Harun berdasarkan informasi dari Tim Surveilans KPK. Salah satu informasi terakhir menyebut Harun sempat terdeteksi mondar-mandir di kediamannya di Apartemen Thamrin Residence, Jakarta.

“Baik, jadi, tadi sudah saya jelaskan di awal terkait dengan pembagian awal terkait untuk pengamanan apabila nantinya terjadi OTT. Pada saat itu, saya diberikan tugas untuk memantau saudara Harun Masiku sesuai dengan SOP yang kami laksanakan bahwa pemantauan itu sifatnya surveillance,” kata Arif dalam sidang.

image_print
1 2 3

Reaksi

Berita Lainnya