NASIONAL
NASIONAL

Ini Alasan KPK Belum Tangkap Harun Masiku Meski Keberadaannya Sudah Diketahui

Menurut jaksa, uang suap tersebut diberikan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019–2024 melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).

Atas perbuatannya, Hasto didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

image_print
1 2 3

Reaksi

Berita Lainnya