TEPAT tanggal 6 Mei 2025 lalu, Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Jenderal Agus Subiyanto mengeluarkan Surat Telegram (ST) Bernomor TR/422/2025, mengenai perintah penyiapan dan pengerahan personel beserta alat kelengkapan dalam rangka dukungan pengamanan kejaksaan tinggi dan kejaksaan negeri di seluruh wilayah Indonesia.
Lalu perintah Panglima TNI itu lalu ditindaklanjuti oleh Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) dengan mengeluarkan surat telegram ke jajarannya.
KSAD memerintahkan pasukannya agar menyiapkan dan mengerahkan personel beserta alat kelengkapan dari satuan tempur dan satuan bantuan tempur, sebanyak 30 personel untuk pengamanan di kejati dan 10 personel di kejari.
Kejagung berkata, perintah Panglima TNI itu merupakan wujud dari nota kesepahaman (memorandum of understanding) bernomor NK/6/IV/2023/TNI tanggal 6 April 2023 antara TNI dan Kejagung. Satu dari delapan ruang lingkup kerja sama itu adalah “Dukungan dan bantuan personel TNI dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan”.
Kini menjadi pro kontra atas perintah pengerahan prajurit TNI itu untuk menjaga keamanan di berbagai kantor kejaksaan. Bahkan dinilai sebagai salah satu upaya Presiden Prabowo Subianto untuk melemahkan atau mengebaskan pengaruh Joko Widodo.
Pasalnya, Jokowi dipandang masih memiliki pengaruh besar di institusi penegak hukum, seperti kepolisian. “Ini seperti upaya tentara yang semakin ingin menggantikan posisi polisi yang notabenenya seperti anak emas selama 10 tahun terakhir, di bawah Jokowi.
Prabowo pelan-pelan ingin mengambil alih secara total kekuasaan yang seharusnya dimilikinya dari pengaruh Jokowi,” kata profesor riset bidang Politik dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Firman Noor, Kamis (15/5/2025).
Pun pengerahan TNI itu juga disebut melanggar banyak peraturan dari sisi hukum tata negara, mulai UUD 1945, UU Kekuasaan Kehakiman, UU Kejaksaan, UU Pertahanan Negara, hingga UU TNI. Tak hanya itu, diduga juga Kejaksaan Agung sedang mengusut kasus besar.
“Itu bukan tugas TNI untuk mengamankan kejaksaan. Melanggar Pasal 30 UUD. Pada titik tertentu kita melihat ada kemelut antarinstitusi negara. Presiden haru menertibkan agar sesuai kehendak konstitusi,” kata pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan pada Minggu (11/5/2025) juga menegaskan pelibatan tentara ini semakin menguatkan adanya intervensi militer di ranah sipil, khususnya di wilayah penegakan hukum, dan dugaan akan kembalinya dwifungsi TNI.































































































Paling Banyak Dipilih
Viral Lagu “Tak Diberi Tulang…
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Inilah 5 Produk Jam Tangan…
Apa benar, yang nomor 4 itu adalah produk ROLEX...???
Berusia Setengah Abad sejak 6/8/1973…
Berikut untuk mengingatkan kita kembali tentang Sejarah: "Kita bukan pembuat…
Pembiayaan Digantung Tak Ada Kabar…
Kriet mate bank Aceh nyan menyoe meurusan ngen ureng Aceh.…
Ada Dua Nama Calon Direktur…
Siapapun nanti dirut yg terpilih, saya siap membantu bas menggarap…
Active Threads
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Hana jelas, Leh kiban di meubut di kelola,Meu peu cap…
Paling Dikomentari
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Kabar Gembira, Bustami Hamzah Resmi…
Bukan Sekadar Pelengkap! PTS Kini…
Komentator Paling Aktif
Komentar Paling Aktif
Syukur lah karena seharusnya memang langsung dimakan karena bukan namanya…
Ara lagi salah minum obat. Kami maklum. hahahaha...
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Si opung, siapa yang ngga' kenal dia. Mafioso Indonesia
Berita Terpopuler