UPDATE

NASIONAL
NASIONAL

Terdakwa Kasus Judi Online Bantah Budi Arie Dapat Jatah Dana Judol

BANDA ACEH – Salah satu terdakwa kasus situs judi online (judol) pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Zulkarnaen Apriliantony membantah isu mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi terlibat dan dapat jatah dari pengamanan situs judol.

“Ini saya ingin meluruskan, supaya di media juga jangan aneh-aneh nih. Pak Budi Arie tidak menerima apapun dari perjudian,” kata Apriliantony atau Tony dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mengutip Antara, Rabu (21/5).

Tony mengatakan hal itu untuk menanggapi keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan pada sidang tersebut. Dia menegaskan dirinya bukan berperan sebagai sosok yang mengumpulkan uang dari setoran-setoran hasil ‘penjagaan’ situs judol itu.

Berita Lainnya:
Target Pajak 2025 Meleset, Menkeu Purbaya Akui Tak Bisa Tidur, Defisit APBN Bikin Gelisah!

“Saya bukan pengumpul uang di sini, saya penerima uang di sini,” ujarnya.

Maka itu, ditegaskan kembali bahwa Budi Arie tidak tahu menahu kasus tersebut dan pihaknya siap bertanggung jawab dunia akhirat.

“Dan dia (Budi Arie) tidak tahu sama sekali. Dia tidak tahu sama sekali. Jadi kita jalankan ini, dia tidak tahu sama sekali. Saya bisa pertanggung jawabkan, dunia akhirat,” tegasnya.

Sidang pemeriksaan saksi terkait kasus situs judi online (judol) pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dilaksanakan pada Rabu mulai 17.05 WIB.

Berita Lainnya:
20 Orang Terluka Usai Mobil Pengangkut MBG Tabrak Guru dan Siswa SDN 1 Kalibaru

Keempat terdakwa yang hadir dalam sidang, yakni wiraswasta Zulkarnaen Apriliantony, pegawai Kemenkominfo Adhi Kismanto, pegawai Kemenkominfo, Direktur Utama PT Djelas Tandatangan Bersama Alwin Jabarti Kiemas dan utusan direktur Kemenkominfo Muhrijan alias Agus.

Sebelumnya, nama Menteri Koperasi tersebut muncul dalam dakwaan kasus dugaan perlindungan situs judol oleh sejumlah oknum pegawai Kemenkominfo (kini Komdigi).

Dakwaan tersebut dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (14/5). Budi Arie sempat diperiksa oleh Polri di Gedung Bareskrim Polri pada tanggal 19 Desember 2024.

image_print

Reaksi

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.

Uh-oh! It looks like you're using an ad blocker.

Our website relies on ads to provide free content and sustain our operations. By turning off your ad blocker, you help support us and ensure we can continue offering valuable content without any cost to you.

We truly appreciate your understanding and support. Thank you for considering disabling your ad blocker for this website