BANDA ACEH – Masyarakat belakangan diketahui sedang ramai memperbincangkan perihal gaji pengurus Koperasi Merah Putih yang dinilai fantastis.
Sebelumnya, beredar kabar yang menyebut bahwa pengurus Koperasi Desa Merah Putih bisa mendapatkan upah sebesar Rp5 juta hingga Rp8 juta dalam sebulan.
Hal ini tentunya memicu perdebatan di kalangan masyarakat. Banyak dari mereka yang memercayai kabar tersebut dan merasa tertarik untuk mendaftarkan diri sebagai pengurus.
Akan tetapi, di lain sisi juga banyak yang meragukan hal tersebut karena Koperasi Desa Merah Putih merupakan program baru yang dibentuk Kementerian Koperasi (Kemenkop).
Lantas, bagaimana cara menjadi pengurus Koperasi Merah Putih dan benarkah pengurus bisa dapat gaji Rp8 juta? Simak informasi selengkapnya di bawah ini.
Apa Itu Koperasi Merah Putih?
Berdasarkan informasi yang dikutip dari website resminya, Koperasi Merah Putih merupakan lembaga ekonomi yang beranggotakan masyarakat desa dan ditujukan untuk desa atau kelurahan di seluruh Indonesia.
Program ini diusung Kemenkop untuk memajukan perekonomian desa dan/atau kelurahan serta meningkatkan kesejahteraan rakyat Dnegan menjunjung prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan partisipasi bersama.
Syarat Daftar Pengurus Koperasi Desa Merah Putih
Dalam Bab III Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025, berikut ini beberapa syarat yang harus dipenuhi pengurus koperasi Merah Putih.
- Pengurus adalah anggota koperasi yang memiliki pengetahuan tentang perkoperasian, jujur, loyal, dan juga berdedikasi terhadap koperasi
- Pengurus harus mempunyai keterampilan kerja, wawasan usaha, hingga semangat kewirausahaan
- Pengurus tidak memiliki hubungan keluarga sedarah dan hubungan dengan Keluarga Semenda sampai derajat kesatu dengan pengurus lain maupun pengawas
- Pengurus tidak berasal dari unsur pimpinan desa
- Pengurus koperasi harus memiliki jumlah ganjil dengan minimal terdiri dari 5 orang
- Pengurus dapat mengangkat pengelola yang telah diberi wewenang dan kuasa dalam mengelola usaha koperasi
Cara agar Menjadi Pengurus Koperasi Desa Merah Putih
Perlu diketahui bahwa pemilihan pengurus koperasi desa merupakan kewenangan dan keputusan internal koperasi.
Pemilih pengurus dilihat berdasarkan kemampuan dan juga kesepakatan antara anggota koperasi dengan mempertimbangkan sejumlah persyaratan yang telah ditentukan.
Untuk menentukan siapa yang berhak menjadi pengurus, para anggota akan mendakan forum resmi seperti Rapat Anggota Tahunan (RAT).
































































































Paling Banyak Dipilih
Viral Lagu “Tak Diberi Tulang…
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Inilah 5 Produk Jam Tangan…
Apa benar, yang nomor 4 itu adalah produk ROLEX...???
Berusia Setengah Abad sejak 6/8/1973…
Berikut untuk mengingatkan kita kembali tentang Sejarah: "Kita bukan pembuat…
Pembiayaan Digantung Tak Ada Kabar…
Kriet mate bank Aceh nyan menyoe meurusan ngen ureng Aceh.…
Ada Dua Nama Calon Direktur…
Siapapun nanti dirut yg terpilih, saya siap membantu bas menggarap…
Active Threads
Nabi Isa 'alaihissalam, yang disebut sama org kafir sebagai Yesus…
Keren Bank Aceh Syariah. Dari waktu ke waktu penuh inovasi.…
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Hana jelas, Leh kiban di meubut di kelola,Meu peu cap…
Paling Dikomentari
Beredar Narasi di Tentara AS,…
Bank Aceh Siapkan Reward Khusus…
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Komentator Paling Aktif
Komentar Paling Aktif
Indonesia, khususnya Aceh, perintah Allah dan Rasulullah itu, level urgensi…
😥 Inna lillahi wa Inna ilahi raaji'un
😂 Mana pernah ngaku penjahat.
😂 Mereka orang-orang penyembah berhala yang terlalu delusional…
Iran is the best 👌 Amerika Serikat dan Teroris…
Berita Terpopuler