NASIONAL
NASIONAL

Bongkar Korupsi Dana Zakat Rp9,8 Miliar! Eks Pegawai Baznas Jabar Malah jadi Tersangka UU ITE

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung dan Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) mengecam keras langkah hukum tersebut dan menganggapnya sebagai bentuk kriminalisasi terhadap whistleblower.

Direktur LBH Bandung, Heri Pramono, menyatakan bahwa tindakan pidana terhadap Tri Yanto merupakan kemunduran dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Menurut Heri, Tri Yanto seharusnya dipandang sebagai pelapor yang membantu negara mengungkap praktik korupsi di lembaga publik yang mengelola dana sosial masyarakat, bukan sebagai pelaku tindak pidana.

Ia menegaskan bahwa laporan Tri Yanto masih berada dalam batas pelaporan kejahatan dan wajib dilindungi oleh negara, bukan justru dijerat dengan hukum pidana.

Lebih jauh, LBH Bandung mengecam sikap Baznas Jabar yang memutus hubungan kerja Tri Yanto tanpa alasan jelas, serta melaporkan Tri Yanto ke polisi dengan tuduhan pembocoran dokumen rahasia.

Berita Lainnya:
Akhirnya Aparat yang Fitnah Tukang Es Minta Maaf Langsung: Kami Khilaf Pak

LBH menilai hal tersebut sebagai bentuk intimidasi dan kriminalisasi yang bisa menimbulkan efek menakutkan (chilling effect) bagi masyarakat luas, sehingga pelapor korupsi lain akan enggan melapor karena takut mengalami hal serupa.

Sementara itu, SAFEnet mengkritik penggunaan Pasal 32 ayat (1) dan (2) UU ITE, yang dikenal sebagai “pasal karet” karena sering disalahgunakan untuk membungkam suara kritis di ranah digital.

Organisasi ini menilai tren kriminalisasi kebebasan berekspresi dan partisipasi publik semakin meluas dengan dasar pasal-pasal di UU ITE yang tidak jelas dan multitafsir.

SAFEnet memperingatkan bahwa hal ini membahayakan demokrasi dan upaya pengawasan publik terhadap korupsi.

Berita Lainnya:
Mustahil PSI Jadi Parpol Besar Meski Dibantu 1.000 Dukun

Berbagai organisasi dan masyarakat sipil kini mendesak agar Baznas mencabut laporan polisi terhadap Tri Yanto, dan menuntut pemerintah untuk segera memperbaiki perlindungan hukum bagi whistleblower.

Mereka mengingatkan pentingnya menciptakan iklim yang mendukung transparansi dan akuntabilitas, agar para pelapor kejahatan tidak menjadi korban kriminalisasi, melainkan dilindungi dan didukung.

Kasus Tri Yanto menjadi refleksi penting tentang bagaimana mekanisme pelaporan dugaan korupsi dan perlindungan whistleblower masih menghadapi tantangan serius, terutama dalam hal implementasi hukum dan penegakan keadilan di Indonesia.

Penegakan hukum yang seimbang dan perlindungan bagi whistleblower adalah kunci agar korupsi bisa diberantas tanpa menimbulkan ketakutan bagi pelapor di masa depan.***

image_print
1 2

Reaksi

Berita Lainnya