NASIONAL
NASIONAL

Ponpes Gus Miftah Buka Suara soal Dugaan Penganiayaan Santri: Kontak Fisik untuk Pelajaran Moral

BANDA ACEH –  Tim kuasa hukum Yayasan Pondok Pesantren Ora Aji, Kalasan, Sleman, Yogyakarta yang diasuh pendakwah Miftah Maulana Habiburrahman angkat bicara soal kasus dugaan penganiayaan santri.Kasus yang telah ditangani Polresta Sleman itu, sebanyak 13 pengurus dan santri Ponpes Ora Aji dilaporkan karena diduga menganiaya seorang santri, KDR, 23 tahun. Penganiayaan itu diduga dilatari kecurigaan bahwa korban telag mencuri uang sebesar Rp 700 ribu, yang merupakan hasil usaha penjualan air mineral galon yang dikelola yayasan pondok.

“Tidak ada yang namanya menganiaya, membuat cedera, itu semua tidak ada,” kata Adi Susanto, kuasa hukum Yayasan Ponpes Ora Aji, Jumat 30 Mei 2025.

Meski demikian, Adi tak menampik soal adanya kontak fisik antara 13 orang pengurus dan santri itu dengan KDR.

Namun, kata dia, kontak fisik itu diberikan untuk sekedar memberikan pelajaran moral secara spontan dalam gaya pertemanan sesama santri. Bagi dia, tudingan korban diikat, dicambuk dengan selang hingga disetrum terlalu didramatisir. 

Menurut Adi, 13 orang yang dilaporkan pihak korban itu memberikan kontak fisik atas dasar rasa kesal. Upaya itu untuk mendesak agar KDR mengakui perbuatannya soal vandalisme, kehilangan harta benda santri lain hingga uang hasil penjualan air galon yang dikelola ponpes.

“Para santri yang merasa dirinya pernah kehilangan barang juga saat itu merasa kesal kepada yang bersangkutan, ‘Ini santri kok kelakuan kayak gini?’, lalu tersulut emosinya,”

“Tersulut dalam arti untuk memberikan semacam pelajaran pendidikan moral sebenarnya di kalangan sesama santri dan itu di luar sepengetahuan pengurus,” kata Adi.

Hingga kemudian KDR mengakui perbuatannya, korban dan 13 orang tersebut tetap bergaul secara rukun. Namun beberapa waktu kemudian KDR meninggalkan ponpes dan belasan orang tadi dipolisikan sampai resmi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan Polresta Sleman.

Meski berstatus tersangka dengan ancaman hukuman pidana penjara di atas lima tahun, Adi membenarkan bahwa 13 orang tadi masih bebas atas permohonan untuk tidak ditahan yang diajukan pihak penasehat hukum yayasan ponpes.

Alasannya, 13 orang tadi berstatus santri aktif yang masih membutuhkan pendidikan, selain empat orang di antaranya yang berstatus bawah umur. Di satu sisi, ujar Adi, pihak yayasan sebelumnya juga sudah mencoba menempuh jalur mediasi.

Yayasan mencoba beritikad baik menawarkan sejumlah nominal uang sebagai kompensasi. Namun tawaran nominal angkanya oleh pihak KDR dinilai tak sebanding sehingga mediasi pun gagal.

image_print
1 2

Reaksi

Berita Lainnya