“Jadi poin utamanya ini bukan perbuatan anarkisme, bukan penganiayaan yang dimaksudkan untuk mencelakai, lebih kepada sikap spontan dari para santri yang turut jadi korban pencurian selama ini di ponpes, itu yang disayangkan,”
“Para santri kesal, kenapa ada santri maling, kira-kira begitu, mereka tidak terima begitu,” kata dia.
Ayah korban KDR melalui kuasa hukumnya, Heru Lestarianto, mengungkapkan kejadian itu puncaknya terjadi pada 15 Februari 2025 silam, setelah korban mendapat giliran tugas menjaga unit usaha yang dikelola yayasan. Korban dituding mencuri uang senilai Rp 700 ribu yang saat itu hilang.
Heru mengatakan, penganiayaan tak dilakukan sekali.
“Korban dianiaya dalam dua waktu berbeda, setiap kali hendak dianiaya, KDR dibawa ke dalam salah satu ruangan di ponpes,” kata Heru.
Dari keterangan korban, penganiayaan dilakukan dengan cara diikat hingga dipukuli.
“Di ponpes itu kan ada kamar, korban dimasukin ke kamar itu lalu 13 orang ini menghajar bergantian, juga disetrum dan dipukuli dengan selang air,” kata dia.
Korban lantas memutuskan keluar dari pondok pesantren itu setelah delapan bulan menimba ilmu di sana dan pulang ke kampung halamannya di Kalimantan usai melaporkan kasus penganiayaan itu ke polisi pada 16 Februari 2025.
































































































Beri Komentar