BANDA ACEH – Pakar hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Hibnu Nugroho menyebut Kejaksaan Agung (Kejagung) patut menghadirkan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Nadiem dianggap mengetahui proyek bernilai Rp9,93 triliun itu.”Jadi siapapun yang mengetahui atas kasus bersangkutan, wajib hukumnya dipanggil, apakah itu menteri apakah yang lain, siapapun. Kita berbicara masalah hukumnya,” tutur Hibnu kepada inilah.com saat dihubungi di Jakarta, dikutip Selasa (3/6/2025).
Terlebih dikatakan dia, jajaran staf khususnya ketika menjadi menteri bergilir telah digeledah hingga diperiksa kejagung. Tiga eks Stafsus yang dimaksud yakni, Jurist Tan, Fiona Handayani dan Ibrahim Arief.
“Dipanggil itu wajib satu kali, dua kali, tiga kali wajib datang. Kalau tidak ada, dibawa (paksa) kan gitu. Itu saya kira sebagai bentuk aspek equality before the law bahwa kehadiran, panggilan dari penegak hukum itu wajib,” tandasnya.
Sebelumnya, penyidik Jampidsus resmi meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan sejak 20 Mei 2025. Kasus ini terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2022, saat Nadiem Makarim masih menjabat sebagai menteri.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, penyidik telah menggeledah dua unit apartemen yang diduga milik Fiona Handayani dan Jurist Tan pada Rabu, 21 Mei 2025. Lokasi penggeledahan berada di Apartemen Kuningan Place dan Apartemen Ciputra World 2, Jakarta Selatan.
Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita 24 barang bukti yang terdiri dari 9 barang bukti elektronik dan 15 dokumen, termasuk buku agenda, laptop, dan ponsel. Selain itu, penyidik juga telah memeriksa 28 saksi, termasuk dua mantan staf khusus Nadiem.
Selain itu, terbaru kediaman staf khusus lainnya Ibrahim Arief ikut digeledah kejagung.
Konstruksi Perkara Korupsi ChromeOS
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa dugaan korupsi ini berawal dari usulan internal Kemendikbudristek kepada tim teknis untuk menyusun kajian pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Namun, kajian tersebut kemudian diarahkan untuk menggunakan merek Chromebook, meskipun tim teknis awalnya merekomendasikan laptop berbasis sistem operasi Windows karena dinilai lebih fleksibel.
“Tim Teknis Perencanaan Pembuatan Kajian Pengadaan Peralatan TIK dalam Kajian Pertama (Buku Putih) merekomendasikan untuk menggunakan spesifikasi dengan Operating System (OS) Windows. Namun Kemendikbudristek saat itu mengganti Kajian Pertama tersebut dengan kajian baru dengan menggunakan spesifikasi Operating System Chrome/Chromebook,” kata Harli dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (26/5/2025).




























































































































































Paling Banyak Dipilih
Viral Lagu “Tak Diberi Tulang…
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Inilah 5 Produk Jam Tangan…
Apa benar, yang nomor 4 itu adalah produk ROLEX...???
Berusia Setengah Abad sejak 6/8/1973…
Berikut untuk mengingatkan kita kembali tentang Sejarah: "Kita bukan pembuat…
Pembiayaan Digantung Tak Ada Kabar…
Kriet mate bank Aceh nyan menyoe meurusan ngen ureng Aceh.…
Ada Dua Nama Calon Direktur…
Siapapun nanti dirut yg terpilih, saya siap membantu bas menggarap…
Active Threads
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Hana jelas, Leh kiban di meubut di kelola,Meu peu cap…
Paling Dikomentari
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Kabar Gembira, Bustami Hamzah Resmi…
Bukan Sekadar Pelengkap! PTS Kini…
Komentator Paling Aktif
Komentar Paling Aktif
Jeffrey Epstein yahudi nggak jelas dan pelaku pelecehan sensual.
Syukur lah karena seharusnya memang langsung dimakan karena bukan namanya…
Ara lagi salah minum obat. Kami maklum. hahahaha...
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Berita Terpopuler