UPDATE

NASIONAL
NASIONAL

Adili Jokowi Buntut Kriminalisasi Ratusan Aktivis

BANDA ACEH -Bambang Tri Mulyono sebenarnya tidak pantas dijebloskan ke penjara karena menggugat keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi.

Demikian disampaikan peneliti media dan Politik Buni Yani melalui unggahan akun Facebook pribadinya, dikutip Selasa 10 Juni 2025. 

Bambang Tri Mulyono divonis enam tahun penjara oleh majelis hakim PN Solo karena dianggap menyebarkan ujian kebencian soal berita bohong ijazah palsu Jokowi hingga menimbulkan keonaran.

Berita Lainnya:
Dokter Tifa: Ijazah yang Ditunjukkan Polda Metro Berbeda dengan Ijazah yang Ditampilkan Bareskrim

“Harusnya Bambang Tri dibebaskan. Dia tidak bisa dipenjara karena hanya mempersoalkan ijazah palsu Jokowi, sementara ijazah Jokowi sendiri tidak pernah diperlihatkan selama sidang berlangsung,” kata Buni Yani.

Buni Yani mengatakan, pemenjaraan dirinya, Bambang Tri Mulyono, Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, Habib Rizieq Shihab dan ratusan aktivis lainnya murni kriminalisasi oleh rezim Jokowi yang zalim. 

Berita Lainnya:
Kekayaan Ade Kuswara Bupati Bekasi yang Terjaring OTT KPK Bersama HM Kunang Ayahnya, Total Rp79 M

“Sekarang rakyat menuntut agar Jokowi diadili dan dieksekusi mati,” pungkas Buni Yani.

Reaksi

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.