BANDA ACEH – Pakar Hukum Abdul Fickar meyakini kasus dugaan korupsi kuota haji yang kini tengah ditelusuri Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menyasar ke dugaan keterlibatan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut.Sebab ia percaya, kebijakan pengalihan kuota haji reguler ke khusus, tidak hanya keputusan dirjen haji semata, melainkan di tingkat menteri.
“Saya ngerti Dirjen atau Direktur itu tidak bisa berbuat apa-apa, ketika diperintahkan oleh menteri umpamanya. Karena itu perbuatan ini bisa perbuatan yang dilakukan oleh beberapa orang, tetapi pengambil kebijakannya adalah kementerian. Dan menteri ini harus mempertanggungjawabkan sebagai tindak pidana korupsi,” ujar Fickar kepada inilah.com saat dihubungi di Jakarta, Senin (23/6/2025).
Fickar mengatakan, tindakan pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus sudah barang tentu merugikan masyarakat. Selain itu, disisi lain menjadi ladang cuan yang berujung pada kerugian negara.
“Siapa yang berkuasa atau yang mengambil keputusan pada waktu itu? Umpamanya menteri, menterinya siapa? Kalau sekarang Pak Nazaruddin, sebelumnya Pak Yaqut. Kapan itu terjadinya? Maka orang-orang itulah sebenarnya yang paling bertanggung jawab,” kata dia.
Fickar mengatakan, bila keuntungan jatah haji reguler itu sepenuhnya didapat negara, sementara haji khusus atau haji plus pasti masuk ke pihak swasta. Hal ini lah yang kemudian berdampak pada kerugian negara. Kini, sambung dia, KPK tinggal menelusuri saja siapa pihak-pihak yang mendapat keuntungan dari kebijakan itu.
“Kalau istilah lagu Bengawan Solo itu, air mengalir sampai jauh. Kemana saja itu setoran-setoran dari program jemaah haji khusus itu masuknya kemana? Apakah murni ke negara atau masuk ke kantong-kantong oknum-oknum tertentu umpamanya? Bisa ke kantong menteri, ke kantong dirjen, atau ke kantong direktur, atau ke kantong yang lain,” kata dia.
Peluang Memeriksa Gus Yaqut
Sebelumnya, KPK membuka peluang untuk memanggil mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam rangka penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pihaknya masih mendalami dan mengumpulkan keterangan dari para saksi lain dalam kasus ini. Materi pertanyaan terhadap Yaqut akan disusun berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi sebelumnya sebelum dilakukan pemanggilan.
“Kita tunggu dulu prosesnya, karena penyelidik masih mendalami juga keterangan-keterangan yang sudah disampaikan saksi sebelumnya,” kata Budi kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (23/6/2025).
































































































































Paling Banyak Dipilih
Viral Lagu “Tak Diberi Tulang…
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Inilah 5 Produk Jam Tangan…
Apa benar, yang nomor 4 itu adalah produk ROLEX...???
Berusia Setengah Abad sejak 6/8/1973…
Berikut untuk mengingatkan kita kembali tentang Sejarah: "Kita bukan pembuat…
Pembiayaan Digantung Tak Ada Kabar…
Kriet mate bank Aceh nyan menyoe meurusan ngen ureng Aceh.…
Ada Dua Nama Calon Direktur…
Siapapun nanti dirut yg terpilih, saya siap membantu bas menggarap…
Active Threads
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Hana jelas, Leh kiban di meubut di kelola,Meu peu cap…
Paling Dikomentari
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Kabar Gembira, Bustami Hamzah Resmi…
Bukan Sekadar Pelengkap! PTS Kini…
Komentator Paling Aktif
Komentar Paling Aktif
Jeffrey Epstein yahudi nggak jelas dan pelaku pelecehan sensual.
Syukur lah karena seharusnya memang langsung dimakan karena bukan namanya…
Ara lagi salah minum obat. Kami maklum. hahahaha...
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Berita Terpopuler