NASIONAL
NASIONAL

Yakini Keterlibatan Yaqut, Pakar Hukum: Setoran Haji Khusus Masuk Kemana?

Menurut Budi, peluang pemanggilan Yaqut cukup besar guna membuat terang perkara dugaan korupsi penyelenggaraan haji di masa kepemimpinannya, khususnya pada tahun 2024.

“Tentu KPK membuka peluang kepada pihak-pihak siapa saja yang memang mengetahui dari konstruksi perkara ini untuk kemudian dipanggil dan dimintai keterangannya,” ucapnya.

KPK diketahui tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dalam pengelolaan kuota haji tahun 2024 yang terjadi pada masa kepemimpinan Menag Yaqut Cholil Qoumas. Sejauh ini, lima kelompok masyarakat telah melaporkan dugaan tersebut ke KPK.

“Sebagaimana yang disampaikan Pak Plt Deputi (Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu), laporan masyarakat mengenai dugaan TPK kuota haji saat ini masih dalam proses penyelidikan,” kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, Jumat (20/6/2025).

Berita Lainnya:
Simpati Publik Berujung Fakta Baru, Pedagang Es Ngaku Ngontrak Ternyata Punya Rumah

Kelima pelapor adalah Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU), Front Pemuda Anti-Korupsi, Mahasiswa STMIK Jayakarta, Aliansi Mahasiswa dan Pemuda untuk Keadilan Rakyat (AMALAN Rakyat), serta Jaringan Perempuan Indonesia (JPI). Laporan tersebut disampaikan pada awal Agustus 2024.

“KPK harus melakukan pemeriksaan secara mendalam dan meluas terkait dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) kuota haji karena telah merugikan masyarakat yang antre puluhan tahun,” kata Koordinator AMALAN Rakyat, Raffi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (5/8/2024).

Menurut Raffi, perkara ini bermula dari kesepakatan Rapat Panja Haji tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 yang digelar bersama Menag Yaqut pada 27 November 2023. Dalam rapat tersebut disepakati bahwa kuota haji Indonesia tahun 2024 adalah 241.000 jemaah, dengan rincian 221.720 jemaah reguler (sekitar 92%) dan 19.280 jemaah khusus (sekitar 8%).

Berita Lainnya:
Pimpinan DPRD Madiun Tutup Mulut soal Kasus Korupsi Maidi

Namun, dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VIII DPR bersama Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada 20 Mei 2024, terungkap bahwa Kementerian Agama secara sepihak mengubah kuota tersebut menjadi 213.320 jemaah reguler (88,5%) dan 27.680 jemaah khusus (11,5%). Artinya, terdapat pengalihan sebanyak 8.400 kuota dari jemaah reguler ke jemaah khusus tanpa persetujuan DPR.

Raffi menyebut kebijakan ini melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, yang menetapkan bahwa kuota haji khusus maksimal hanya 8 persen dari total kuota nasional.

Sementara itu, Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyampaikan bahwa dugaan korupsi terkait kuota haji khusus tak hanya terjadi pada tahun 2024, melainkan juga terjadi di tahun-tahun sebelumnya.

image_print
1 2 3
Geser »

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh, Indonesia
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data...
Update Terbaru
A

Tabrani Yunis

15 Feb 2026

Melukis Kata, Mengangkat Fakta
A

Redaksi

15 Feb 2026

Sertifikat Tanah Jahannam
A

Redaksi

14 Feb 2026

Sandaran yang Patah
A

Azharsyah Ibrahim

14 Feb 2026

Dinamika Praktik Gala Tanoh di Aceh
A

Redaksi

13 Feb 2026

Bongkar Buku – MADILOG
A

Redaksi

13 Feb 2026

Takdir dan Keikhlasan
A

Tabrani Yunis

12 Feb 2026

Gamang
A

Redaksi

12 Feb 2026

The End of Ideology
A

Siti Hajar

11 Feb 2026

Konstitusi dan Air Mata Anak Negeri
A

Redaksi

11 Feb 2026

MBG vs Guru Honorer

Reaksi

Berita Lainnya