BANDA ACEH – Pakar Telematika Roy Suryo terlihat menyambangi Polda Metro Jaya pada Senin (21/7/2025).
Pantauan Tribunnews.com, Roy mengenakan kemeja putih celana hitam.
Dia berjalan melintasi Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Kepada wartawan, Roy mengaku tidak diperiksa penyidik Subdit Kamneg Polda Metro Jaya pada hari ini.
“Bukan pemeriksaan nanti saya sampaikan keterangan ya,” ucap mantan Menpora tersebut.
Roy enggan mengatakan hal lainnya terkait maksud dan tujuannya ke Polda Metro Jaya.
Roy Suryo dan Tuduhan ke Jokowi
Roy Suryo adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga era Presiden SBY.
Dia awalnya menuding ijazah sarjana Jokowi dari UGM palsu.
Ia klaim melakukan analisis teknis menggunakan Error Level Analysis (ELA) dan membandingkan ijazah Jokowi dengan lima ijazah asli alumni UGM angkatan 1985.
Jokowi lalu melaporkan sejumlah orang termasuk Roy Suryo ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong, termasuk pelanggaran UU ITE
Roy Suryo sebelumnya telah diperiksa polisi 7 Juli 2025 lalu.
Pada Desember 2022, Roy Suryo pernah divonis 9 bulan penjara karena menyebarkan meme stupa Candi Borobudur yang diedit menyerupai wajah Jokowi.
Ia dinyatakan bersalah atas penistaan agama dan pelanggaran UU ITE
Roy Suryo bebas dari hukuman tersebut pada Mei 2023.
Kasus Ijazah Palsu
Polda Metro Jaya menaikkan status kasus tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo ke tahap penyidikan.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (11/7/2025).
Ade Ary menyebut ada dua obyek perkara yang ditingkatkan ke tahap penyidikan yakni pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Jokowi.
Kemudian obyek perkara penghasutan dan penyebaran berita bohong yang dilaporkan dari adanya lima Laporan Polisi (LP).
Ade Ary berujar status penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan setelah penyelidik Subdit Kamneg Polda Metro Jaya pada Kamis (10/7/2025) melakukan gelar perkara.
“Dalam gelar perkara penyelidikan ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga perkaranya dinaikkan ke penyidikan,” urainya.
Mantan Kapolres Jakarta Selatan itu menjelaskan obyek perkara penghasutan dan penyebaran berita bohong adalah gabungan dari lima LP dibuat di Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Selatan, Polres Jakart Pusat, Polres Depok, dan Polres Bekasi.
Dari kelima LP itu, dua LP di antaranya masih akan diberikan kepastian hukum.
Hal itu mengingat pelapornya akan mencabut LP karena tidak pernah hadir dalam undangan klarifikasi.
































































































Paling Banyak Dipilih
Viral Lagu “Tak Diberi Tulang…
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Inilah 5 Produk Jam Tangan…
Apa benar, yang nomor 4 itu adalah produk ROLEX...???
Berusia Setengah Abad sejak 6/8/1973…
Berikut untuk mengingatkan kita kembali tentang Sejarah: "Kita bukan pembuat…
Pembiayaan Digantung Tak Ada Kabar…
Kriet mate bank Aceh nyan menyoe meurusan ngen ureng Aceh.…
Ada Dua Nama Calon Direktur…
Siapapun nanti dirut yg terpilih, saya siap membantu bas menggarap…
Active Threads
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Hana jelas, Leh kiban di meubut di kelola,Meu peu cap…
Paling Dikomentari
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Kabar Gembira, Bustami Hamzah Resmi…
Bukan Sekadar Pelengkap! PTS Kini…
Komentator Paling Aktif
Komentar Paling Aktif
Syukur lah karena seharusnya memang langsung dimakan karena bukan namanya…
Ara lagi salah minum obat. Kami maklum. hahahaha...
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Si opung, siapa yang ngga' kenal dia. Mafioso Indonesia
Berita Terpopuler