NASIONAL
NASIONAL

Sudah Dua Kali Diperiksa, Nadiem Makarim Potensial Tersangka Korupsi Chromebook

BANDA ACEH – Pengamat hukum dari Universitas Mulawarman, Orin Gusta Andini, menilai bahwa mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, potensial jadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. Tapi tetap mengacu pada aturannya, yakni terdapat dua alat bukti yang cukup.

Potensi jadi tersangka bisa dilihat dari banyaknya pemeriksaan yang sudah dilakoni. Nadiem tercatat telah dua kali diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut, sehingga dinilai sudah layak ditetapkan sebagai tersangka.

“Intinya penetapan tersangka harus didasarkan pada 2 alat bukti. Jadi jika rangkaian peristiwa tersebut memenuhi 2 alat bukti, maka penetapan tersangka bisa dilakukan. Terlebih jika yang bersangkutan (Nadiem) juga sudah pernah diperiksa/diminta kesaksiannya,” kata Orin ketika dihubungi Inilah.com, Selasa (22/7/2025).

Selain itu, kata Orin, penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung juga dapat menyita aset milik GoTo (sebelumnya Gojek) dan Google apabila ditemukan bukti adanya keterkaitan dengan proyek pengadaan Chromebook tersebut.

“Penyitaan dalam perkara korupsi bisa saja dilakukan terhadap harta benda yang diduga berkaitan dengan tindak pidana,” ucapnya.

Sebelumnya, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung tengah memburu bukti mengenai potensi keuntungan yang diperoleh eks Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim (NAM), dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook Kemendikbudristek 2020–2022. Salah satu fokus penyidikan adalah hubungan antara investasi Google ke Gojek—yang kini menjadi GoTo—dengan proyek digitalisasi pendidikan tersebut.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya hukum untuk menetapkan mantan pendiri Gojek itu sebagai tersangka.

“Apa keuntungan yang diperoleh oleh NAM, ini yang sedang kami dalami. Penyidik fokus ke sana, termasuk tadi disampaikan adanya investasi dari Google ke Gojek. Kami sedang masuk ke sana,” kata eks Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, kepada awak media di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025).

Qohar menyatakan bahwa jika alat bukti telah mencukupi, maka Nadiem berpotensi ditetapkan sebagai tersangka.

“Nanti kalau pada saatnya alat bukti cukup tentu akan kita rilis kepada teman-teman wartawan,” ujarnya.

Nadiem diketahui telah menyelesaikan pemeriksaan kedua oleh penyidik Jampidsus selama sembilan jam pada Selasa (15/7/2025). Sebelumnya, ia menjalani pemeriksaan perdana pada Senin (23/6/2025), menjawab 31 pertanyaan selama hampir 12 jam.

image_print
1 2 3

Reaksi

Berita Lainnya