BANDA ACEH – Seorang pria yang diketahui berusia 61 tahun bernama Keith McAllister tewas dalam insiden tragis di sebuah pusat medis setelah tersedot ke dalam mesin Magnetic Resonance Imaging (MRI).
Peristiwa ini terjadi saat ia memasuki ruangan MRI tapi masih pakai kalung logam berat.
Insiden ini dilaporkan sang istri, Jones-McAllister yang berada di lokasi kejadian. Ia mengatakan bahwa dirinya memanggil sang suami ke dalam ruang MRI usai proses pemindaian, tanpa menyadari bahaya yang ditimbulkan oleh kalung tersebut.
“Korban laki-laki mengenakan rantai logam besar di lehernya yang menyebabkannya tersedot ke dalam mesin, yang mengakibatkan kondisi medis,” demikian pernyataan resmi dari Departemen Kepolisian Wilayah Nassau yang kini tengah menyelidiki kasus ini.
Jones-McAllister mengatakan bahwa sang suami mengalami beberapa kali serangan jantung usai tertarik ke mesin MRI yang akhirnya merenggut nyawanya. Kematian McAllister menyoroti pentingnya prosedur keamanan dalam pemakaian mesin MRI.
Badan Pengawas Obat dan Makanan AS (FDA) secara tegas memperingatkan bahwa MRI menciptakan “medan magnet statis yang kuat” yang dapat menimbulkan bahaya fisik jika ada benda logam yang terbawa masuk ke area pemindaian.
FDA menekankan pentingnya pemeriksaan ketat terhadap pasien dan benda yang dibawa masuk agar tidak terjadi insiden berbahaya. Hal senada dijelaskan oleh Standford Medicine yang menyebutkan bahwa keberadaan logam di sekitar MRI dapat menyebabkan berbagai masalah.
Selain bisa tertarik kuat ke dalam mesin, benda logam juga dapat memanas dan berpotensi menyebabkan cedera serius. Medan magnet yang dihasilkan MRI sangat kuat dan mampu mengubah benda logam menjadi proyektil mematikan.
Seperti diketahui, benda berbahan logam feromagnetik bisa tertarik ke arah mesin MRI dengan kecepatan dan kekuatan ekstrem, tergantung dari ukuran, jenis logam, serta kekuatan magnet pada mesin. Dalam kondisi tertentu, hal ini bukan hanya membahayakan pasien, tetapi juga bisa merusak mesin dan membahayakan petugas medis di ruangan tersebut.
Selain kalung atau perhiasan logam, berbagai benda lain juga dilarang masuk ke ruang MRI. Misalnya, alat elektronik, kartu dengan pita magnetik, serta alat pacu jantung yang tidak kompatibel dengan medan magnetik tinggi.
Perangkat medis seperti pen logam atau plat yang sudah ditanam di tubuh pasien pun harus dipastikan memiliki label khusus seperti “MRI compatible”, “MR Safe”, atau “MR conditional”, dan penggunaannya harus dikomunikasikan dengan operator MRI serta dokter spesialis radiologi terlebih dahulu.
































































































Paling Banyak Dipilih
Viral Lagu “Tak Diberi Tulang…
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Inilah 5 Produk Jam Tangan…
Apa benar, yang nomor 4 itu adalah produk ROLEX...???
Berusia Setengah Abad sejak 6/8/1973…
Berikut untuk mengingatkan kita kembali tentang Sejarah: "Kita bukan pembuat…
Pembiayaan Digantung Tak Ada Kabar…
Kriet mate bank Aceh nyan menyoe meurusan ngen ureng Aceh.…
Ada Dua Nama Calon Direktur…
Siapapun nanti dirut yg terpilih, saya siap membantu bas menggarap…
Active Threads
Nabi Isa 'alaihissalam, yang disebut sama org kafir sebagai Yesus…
Keren Bank Aceh Syariah. Dari waktu ke waktu penuh inovasi.…
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Hana jelas, Leh kiban di meubut di kelola,Meu peu cap…
Paling Dikomentari
Beredar Narasi di Tentara AS,…
Bank Aceh Siapkan Reward Khusus…
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Komentator Paling Aktif
Komentar Paling Aktif
Indonesia, khususnya Aceh, perintah Allah dan Rasulullah itu, level urgensi…
😥 Inna lillahi wa Inna ilahi raaji'un
😂 Mana pernah ngaku penjahat.
😂 Mereka orang-orang penyembah berhala yang terlalu delusional…
Iran is the best 👌 Amerika Serikat dan Teroris…
Berita Terpopuler