1. Tanah milik individu, yang diperoleh secara sah dan harus dimanfaatkan. Jika ditelantarkan, bisa dicabut oleh negara.
2. Tanah milik umum, seperti padang rumput, air, dan hutan yang tidak boleh dimiliki pribadi.
3. Tanah milik negara, yang dikelola oleh khalifah untuk kepentingan rakyat.
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Siapa yang menghidupkan tanah mati, maka tanah itu menjadi miliknya.” (HR. Abu Dawud)
Namun jika setelah dihidupkan kemudian ditelantarkan, tanah tersebut bisa dicabut. Dalam masa Kekhilafahan Umar bin Khattab r.a., banyak tanah-tanah yang dibagikan kepada rakyat dan petani, dengan syarat harus digarap. Jika tidak, tanah itu diambil kembali oleh negara.
Tanah Terlantar dan Kebijakan Negara dalam Khilafah
Dalam sistem Khilafah, negara wajib memastikan tanah dikelola untuk kemaslahatan umat. Negara tidak boleh menyerahkan tanah negara kepada individu atau swasta tanpa batas waktu dan tanpa pemanfaatan jelas. Tanah-tanah milik negara akan digunakan untuk proyek-proyek strategis: seperti membangun perumahan untuk rakyat miskin, membuka lahan pertanian produktif, membangun pasar rakyat, dan infrastruktur publik.
Negara dalam sistem Khilafah juga memiliki wewenang untuk mengambil kembali tanah yang ditelantarkan lebih dari tiga tahun, sebagaimana yang dilakukan Umar bin Khattab terhadap tanah-tanah mati yang tidak digarap. Hal ini dilakukan bukan untuk diserahkan ke investor, melainkan untuk dialokasikan kepada pihak yang mau dan mampu mengelolanya demi kemaslahatan umat.
Allah SWT berfirman:
“Dia-lah yang menjadikan kamu khalifah-khalifah di muka bumi…” (QS. Fatir: 39)
Ayat ini menjadi landasan bahwa manusia, termasuk penguasa, hanyalah wakil dalam mengelola bumi. Maka wajib hukumnya mengelola tanah sesuai syariat, bukan atas dasar hitung-hitungan keuntungan finansial.
Menyoal Janji dan Kenyataan di Era Kapitalisme
Kebijakan pemerintah untuk mengambil tanah terlantar bisa menjadi peluang yang baik— jika dikelola dengan niat menyejahterakan rakyat. Namun dalam sistem kapitalisme saat ini, fakta justru menunjukkan arah sebaliknya. Tanah yang semula dikuasai individu, kemudian ditarik negara, berpotensi dialihkan kepada korporasi, developer besar, atau kepentingan bisnis tertentu.
Apalagi dalam banyak kasus, proyek-proyek pembangunan justru menggusur rakyat kecil dari tanah mereka, atas nama “pengembangan ekonomi.” Rakyat yang mestinya dilindungi, malah dikorbankan demi kepentingan segelintir orang.
Padahal tanah adalah karunia Allah yang semestinya dikelola dengan penuh tanggung jawab. Bukan dijadikan rebutan oleh mereka yang memiliki akses dan kuasa.
Sistem Islam Menjamin Keadilan dalam Pengelolaan Tanah
Selama sistem kapitalisme masih dijadikan asas dalam mengatur pengelolaan tanah, maka nasib rakyat tidak akan banyak berubah. Tanah akan terus menjadi komoditas yang hanya menguntungkan pemilik modal. Negara pun akan terus berperan sebagai pelayan kepentingan bisnis, bukan pelindung hak-hak rakyat.































































































PALING DIKOMENTARI
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Kabar Gembira, Bustami Hamzah Resmi…
Bukan Sekadar Pelengkap! PTS Kini…
KOMENTAR
Ara lagi salah minum obat. Kami maklum. hahahaha...
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Si opung, siapa yang ngga' kenal dia. Mafioso Indonesia
Penipu yang begini gaya dia. sekalinya menipu akan tetap terus…