Sebaliknya, hanya sistem Islam dalam naungan Khilafah yang menjadikan tanah sebagai amanah, dan pengelolaannya semata-mata untuk kemaslahatan umat. Tanah tidak boleh dibiarkan telantar, dan juga tidak boleh dikuasai oleh mereka yang hanya mengejar keuntungan pribadi. Semua harus kembali pada hukum Allah dan Rasul-Nya.
Sudah saatnya umat menyadari bahwa keadilan dalam pengelolaan tanah hanya bisa terwujud melalui sistem Islam kaffah. Dan itu bukan sekadar mimpi, melainkan keniscayaan yang wajib diperjuangkan.
Wallahu’alam bish shawab





























































































Beri Komentar