Oleh: Ria Nurvika Ginting, S.H., M.H.1
SABTU, 18 Juli 2026, menjadi hari kelam yang memecah keheningan pagi di Pulau Adonara, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT). Bentrokan berdarah yang melibatkan warga Desa Narasaosina dan Dusun Bele di Desa Waiburak, Kecamatan Adonara Timur, menorehkan duka mendalam.
Konflik komunal yang dipicu oleh sengketa batas tanah ulayat ini mengakibatkan tiga warga tewas, lima orang terluka, dan 20 rumah hangus terbakar (afu.id, 19/7/2026).
Tragedi ini bukanlah peristiwa yang muncul dari ruang hampa. Wakil Komandan Batalyon B Pelopor Satuan Brimob Polda NTT, AKP Antonio Cortareal, serta Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, secara terpisah mengonfirmasi bahwa akar bentrokan ini adalah sengketa batas tanah dan klaim lokasi pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Desa Waiburak, yang menjadi lokasi rencana pembangunan, sejatinya berada di atas tanah ulayat Lewonara milik Desa Narasaosina.
Menurut pemilik ulayat, tanah tersebut diberikan sekadar sebagai tempat tinggal, bukan untuk diperjualbelikan demi kepentingan proyek KDMP.
Ironisnya, di atas lahan yang sama, telah terbit sertifikat atas nama warga Desa Waiburak, yang kemudian digunakan sebagai dasar transaksi pembangunan. Dualisme klaim inilah yang menjadi bahan bakar konflik fisik yang memakan korban jiwa.
Secara yuridis, konflik ini menyoroti kerentanan dan ambiguitas dalam pengaturan agraria nasional. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) sesungguhnya telah mengakui Hak Ulayat.
Pasal 3 UUPA menegaskan hak persekutuan hukum adat untuk menggunakan tanah di dalam lingkungan wilayahnya guna kepentingan persekutuan dan anggotanya. Tanah yang telah turun-temurun dimanfaatkan oleh generasi penerus diakui keberadaannya.
Namun, UUPA juga membuka celah bahwa hak ulayat dapat “dikesampingkan” atau diambil oleh negara ketika dibutuhkan untuk “kepentingan nasional”.
Di sinilah letak masalahnya: terjadi multitafsir yang luar biasa terhadap apa yang disebut “kepentingan nasional”.
Percepatan Proyek Strategis Nasional (PSN) atau proyek pembangunan semacam KDMP sering kali dipaksakan tanpa konsensus yang adil, mengabaikan hak historis masyarakat adat.
Pertanyaan kritis yang harus dijawab oleh negara adalah: bagaimana sertifikat tanah bisa terbit di atas lahan ulayat yang jelas-jelas bukan milik penerima sertifikat? Karut-marut administrasi pertanahan ini adalah bukti nyata kegagalan negara dalam melindungi hak konstitusional warga negara.
Lebih dalam lagi, kekacauan ini adalah buah dari sistem kapitalis-sekuler yang menyerahkan pembuatan hukum kepada akal manusia yang lemah dan terbatas.
Dalam paradigma ini, standar kehidupan berpusat pada materi dan kepentingan pemilik modal (kapital). Negara tidak hadir sebagai pelindung dan pelayan rakyat, melainkan bermetamorfosis menjadi regulator yang justru memfasilitasi kepentingan pemodal.
Proyek-proyek yang dipaksakan tanpa persetujuan pemilik lahan sah bukan hanya tidak memberikan dampak kesejahteraan yang luas, tetapi juga merampas hak hidup masyarakat.
Selama sistem yang rusak ini dipertahankan, konflik agraria akan terus berulang, tak peduli seberapa banyak regulasi diubah atau seberapa sering pemimpin diganti.
Berbeda dengan sistem sekuler, Islam sebagai sistem kehidupan yang paripurna (adh-din) menawarkan pengaturan lahan yang jelas, adil, dan sesuai dengan fitrah manusia. Dalam Islam, status kepemilikan lahan haruslah transparan.
Tanah yang belum dimiliki (mawat atau tanah mati) dapat menjadi milik seseorang yang menghidupkannya, sebagaimana sabda Rasulullah ﷺ:
“Barang siapa yang menghidupkan tanah mati, maka tanah itu menjadi miliknya” (HR. Bukhari).
Cara menghidupkannya dapat berupa bercocok tanam, menanam pohon, atau membangun bangunan.
Sebaliknya, tanah yang ditelantarkan selama tiga tahun berturut-turut dapat ditarik oleh negara (Khalifah) dan diberikan kepada pihak lain yang mampu mengolahnya (Al-Nabhani, An-Nizham Al-Iqtishadi fi Al-Islam).
Prinsip penghormatan terhadap kepemilikan lahan yang sah juga ditegaskan melalui preseden sejarah yang sangat kuat.
Ketika Baginda Rasulullah ﷺ hendak membangun masjid, beliau tidak serta-merta mengambil lahan yang diinginkan, melainkan meminta izin kepada pemiliknya, yakni dua anak yatim, Sahl dan Suhail bin ‘Amru.
Rasulullah ﷺ menegaskan:
“Tidaklah halal seseorang mengambil tongkat milik saudaranya, kecuali atas kerelaannya” (HR. Ibn Hibban).
Preseden ini dilanjutkan dengan teguran keras Khalifah Umar bin Khattab kepada Gubernur Mesir, ‘Amru bin al-‘Ash, yang berniat menggusur rumah seorang warga Yahudi demi perluasan masjid tanpa persetujuan pemiliknya.
Khalifah Umar menegaskan bahwa penguasa tidak memiliki hak untuk mengambil properti individu, apa pun alasannya, tanpa keridhaan pemiliknya.
Ini adalah standar keadilan yang menempatkan hak individu dan komunitas di atas ambisi proyek penguasa.
Konflik berdarah di Adonara Timur adalah alarm keras bagi bangsa ini. Penyelesaian konflik lahan tidak akan pernah tuntas jika hanya bersifat tambal sulam di dalam kerangka sistem yang memang dirancang untuk menindas.
Solusi hakiki atas krisis agraria ini hanyalah dengan mengembalikan pengaturan kehidupan, termasuk pengelolaan lahan, kepada Sang Pemilik Hakiki bumi beserta isinya, yakni Allah SWT.
Aturan-aturan sistematis yang telah diturunkan oleh Sang Pembuat Hukum (Asy-Syari’), serta dicontohkan secara sempurna oleh Baginda Rasulullah ﷺ dan para Khalifah setelahnya, hanya dapat diimplementasikan secara konsisten dan adil dalam sebuah sistem yang sesuai dengan fitrah manusia: Sistem Islam Kaffah dalam naungan Daulah Khilafah Islamiyah.
Hanya dengan sistem inilah, hak ulayat dan hak milik masyarakat akan benar-benar dilindungi, dan keadilan agraria bukan lagi sekadar utopia, melainkan realitas yang terwujud.
- Dosen Fakultas Hukum[↩]

















































































































Komentar Terbaru