Memuat berita...

Imsak --:--
Iftar --:--
ADVERTISMENT
ACEH
ACEH

DPRK Banda Aceh Sahkan Qanun RPJM serta Qanun Pajak dan Retribusi

BANDA ACEH – DPRK Banda Aceh mengesahkan dua rancangan qanun (raqan) menjadi qanun, yaitu Qanun RPJM Kota Banda Aceh Tahun 2025-2029 dan Qanun Perubahan Tentang Pajak dan Retribusi Kota. Pengesahan dilakukan dalam sidang paripurna yang berlangsung, Jumat (1/8/2025) di gedung DPRK setempat.

Sidang paripurna itu dipimpin oleh Ketua DPRK, Irwansyah, dihadiri Wakil Ketua I, Danil Abdul Wahab, Wakil Ketua II, Musriadi dan dihadiri segenap anggota dewan. Dari eksekutif, hadir Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, SE dan Afdhal Khalillulllah, B,Sc (Hons), MT.

Irwansyah menyampaikan, kedua qanun ini tidak sekadar memenuhi aspek administratif dan hukum pemerintahan daerah, namun merupakan pondasi utama dalam mengarahkan visi pembangunan dan penguatan keuangan daerah lima tahun ke depan.

Berita Lainnya:
Kepala SDN Cot Meuraja Apresiasi Pembagian Paket Olahan Ikan, Harap Program Terus Berlanjut

Katanya, rancangan Qanun RPJM Kota Banda Aceh tahun 2025–2029 adalah peta jalan strategis pembangunan kota ini.

“Dokumen ini menyatukan aspirasi rakyat, visi eksekutif, serta hasil evaluasi pembangunan sebelumnya, agar Banda Aceh tetap menjadi kota yang tangguh, inklusif, religius, dan berdaya saing,” ujarnya.

Politisi PKS ini menerangkan, bahwa RPJM ini mencerminkan semangat untuk menata kembali arah pembangunan Kota Banda Aceh, mendorong transformasi ekonomi lokal, memperkuat layanan publik yang adil dan merata, serta menjaga kelestarian nilai-nilai syariat dan lingkungan.

Sementara terkait rancangan qanun tentang perubahan atas qanun pajak dan retribusi, lanjut Irwansyah, adalah bagian dari penyesuaian fiskal dan reformasi kebijakan pendapatan daerah, agar lebih adaptif terhadap dinamika regulasi nasional serta mampu menjawab tantangan pembiayaan pembangunan daerah secara berkelanjutan.

Berita Lainnya:
Usai Pimpin Rapim Percepatan APBA 2026, Sekda Aceh Sambut Menteri Ekraf di Bandara SIM

“Perubahan ini tentu bukan sekadar menaikkan tarif atau menambah jenis pajak, tetapi menata sistem pemungutan yang adil, transparan, dan digitalisasi layanan yang efisien,” ujarnya.

Sementara itu, Wali Kota, Illiza Sa’aduddin Djamal menyampaikan, kedua rancangan qanun ini merupakan hasil kerja bersama yang penuh ketelitian, kehati-hatian, serta semangat kolaboratif antara legislatif dan eksekutif.

“Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan seluruh Anggota Dewan atas komitmen dan kepedulian yang tinggi terhadap proses perencanaan dan penguatan regulasi pembangunan daerah,” ujar Wali Kota.

Katanya, RPJM 2025–2029 menjadi dokumen arah pembangunan lima tahun ke depan, yang tidak hanya sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi menjadi refleksi dari kebutuhan riil masyarakat, dinamika lokal, dan respons terhadap tantangan nasional maupun global.

1 2
Logo
Suara Netizen
Memuat konten netizen...
ADVERTISMENT
Update Terbaru
ADVERTISMENT
Orinews Logo

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...
Update Terbaru
Memuat Artikel...
MEMUAT BERITA...

Reaksi

Berita Lainnya