OLEH: AHMADIE THAHA
DI Pati, hingga 13 Agustus 2025, ribuan warga masih tumpah ruah di jalanan. Spanduk terbentang, toa meraung, lempar batu ke arah percok, sebutan untuk polisi, membabi-buta. Bendera putih bertuliskan Aliansi Santri berkibar di atas mobil bak terbuka.
Kali ini, muncullah seorang pria bersarung ungu, berkemeja putih, peci hitam, membaca lantang sebuah surat “pengunduran diri” Bupati Pati, H. Sudewo. Adegan itu direkam, disebar, dan boom -headline pun lahir: “Bupati Pati Mundur!”
Problemnya, itu cuma plot twist. Orang yang orasi dengan suara bariton itu bukan Sudewo. Namanya Cak Ulil, wakil dari Aliansi Santri. Suratnya pun tidak bertanda tangan bupati, apalagi bermaterai. Jelas ini tak bisa dianggap mundur resmi. Tak sah secara hukum.
Seandainya pun Sudewo benar-benar ingin mundur, mekanismenya tidak semudah berdiri di atas mobil pick-up, baca teks, lalu pulang dan mengunci ruang kerja. Dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dirinci mekanisme pengunduran bupati.
Pengunduran diri resmi itu mesti diajukan sang bupati ke pihak DPRD dan disetujui Mendagri. Pemberhentian juga mesti beralasan, misalnya karena pelanggaran hukum, ada proses pemakzulan lewat Hak Angket, atau putusan pengadilan.
hwal pemakzulan bupati, yang diusulkan oleh Partai Gerindra yang jadi wadah Politik Sudewo, mekanismenya diatur dalam UU yang sama. Prosesnya dimulai dari hak angket DPRD, yang akan mencari pelanggaran berat — seperti melanggar sumpah jabatan, melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman minimal lima tahun, atau kebijakan yang merugikan daerah secara signifikan.
Kalau pihak DPRD menemukan pelanggaran berat tadi, mereka pun dapat merekomendasikan pemberhentian kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri. Presiden kemudian memutuskan pemberhentian tersebut. Tanpa mekanisme ini, bupati tidak bisa dicopot hanya karena tekanan massa, meski unjuk rasa sebesar apa pun.
Tidak ada pasal yang berbunyi: “Bupati dapat berhenti apabila dibacakan suratnya oleh orang lain di depan massa.” Jadi meski warga sudah mengarak “pernyataan mundur” versi Cak Ulil, secara hukum Sudewo masih duduk manis di kursinya. Wakilnya tidak otomatis naik jabatan, kecuali mekanisme resmi selesai.
Inti masalah pemicu demo memang serius, dan bukan cuma pajak, tapi cara bupati menaikkan pajak. Dia membuat kebijakan menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 250 persen. Angka yang bikin warga terbelalak — bukan seperti “kenaikan inflasi wajar”, tapi lebih mirip “harga tiket konser internasional” dibanding harga hajatan desa.






























































































PALING DIKOMENTARI
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Kabar Gembira, Bustami Hamzah Resmi…
Bukan Sekadar Pelengkap! PTS Kini…
KOMENTAR
Ara lagi salah minum obat. Kami maklum. hahahaha...
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Si opung, siapa yang ngga' kenal dia. Mafioso Indonesia
Penipu yang begini gaya dia. sekalinya menipu akan tetap terus…