UPDATE

ADVERTISMENT
ACEH
ACEH

KPT Banda Aceh Ajukan 6 Persoalan Terkait Wacana Pemberlakuan DPA oleh Kejaksaan Agung

BANDA ACEH – Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Banda Aceh, Nursyam menyampaikan 6 (enam) persoalan terkait wacana pemberlakuan DPA (Deffered Presecution Agreement) oleh Kejaksaan.

Hal ini disampaikan dalam Seminar Hukum dalam rangka Peringatan Hari Lahir Kejaksaan RI ke-80, yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Tinggi Aceh di Aula Kajati di Banda Aceh.

Seminar yang mengusung tema Optimalisasi Pendekatan Follow the Asset dan Follow the Money melalui DPA dalam Penanganan Perkara Pidana dibahani oleh tiga orang narasumber yang kompeten di bidangnya, yaitu oleh Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Banda Aceh, Nursyam merupakan Hakim Senior yang telah bertugas di banyak pengadilan negeri dan bahkan promosi sebagai Hakim Tinggi di beberapa Pengadilan Tinggi, dan terakhir bertugas sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Makasar di Sulawesi Selatan. Selain KPT, Seminar Hukum ini juga dibahani oleh Mohd Din (Guru Besar Hukum Pidana FH USK) dan Zulfikar Sawang (Ketua Peradi Aceh).

Berita Lainnya:
Seribuan Warga Padati Meuligoe Gubernur Aceh, Terima THR dari Mualem

Menurut Nursyam, DPA merupakan salah satu bentuk alternatif penyelesaian perselisihan yang dilakukan di luar pengadilan, dengan cara penangguhan penuntutan berdasarkan persyaratan tertentu.

“Ini merupakan pendekatan progresif dalam system peradilan pidana yang memberikan kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki kesalahannya tanpa harus menjalani proses peradilan yang panjang. Utamanya dalam proses peradilan pidana perekonomian yang dianggap dapat menghancurkan korporasi,” ungkap KPT Banda Aceh.

Keenam persoalan dimaksud menurut KPT adalah:

Pertama, Kapan atau bilamana DPA dilakukan ? Apakah sebelum pelimpahan berkas perkara atau setelah berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan?.

Kedua, Siapa subjek pelaku yang dapat melakukan DPA ? Apakah hanya korporasi atau dapat pula individu?.

Berita Lainnya:
Antrean Panjang BBM di SPBU Alur Bemban Picu Kemacetan Jalur Lintas Banda Aceh–Medan

Ketiga, Jenis perkara apa yang dapat melakukan DPA?.

Keempat, jangka waktu pelaksanaan DPA ?. Perlu tidaknya izin/persetujuan pengadilan sebelum pelaksanaan DPA?

Kelima, bagaimana pengawasan selama pelaksanaan DPA?

Selain enam persoalan di atas, KPT merujuk pada beberapa undang-undang dan peraturan Mahkamah Agung, Nursyam menyampaikan kepada pihak Kejaksaan dan peserta yang hadir secara fisik maupun online beberapa hal yang perlu mendapat perhatian dalam penerapan DPA yaitu:

Pertama, adanya Kerjasama (cooperation) yang akan meningkatkan kemungkinan suatu DPA ditawarkan, dinegosiasikan, dan disetujui.

Kedua, adanya kepatuhan (compliance), dimana prinsip kepatuhan beroperasi secara prospektif dan retrospektif sebagai faktor yang mendukung penangguhan penuntutan, serta sebagai ketentuan dalam DPA.

image_print
1 2
Logo
Suara Netizen
Memuat konten netizen...
ADVERTISMENT
Update Terbaru
ADVERTISMENT
Orinews Logo
Update Terbaru
Memuat Artikel...
MEMUAT BERITA...

Reaksi

Berita Lainnya