BANDA ACEH – Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Banda Aceh, Nursyam menyampaikan 6 (enam) persoalan terkait wacana pemberlakuan DPA (Deffered Presecution Agreement) oleh Kejaksaan.
Hal ini disampaikan dalam Seminar Hukum dalam rangka Peringatan Hari Lahir Kejaksaan RI ke-80, yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Tinggi Aceh di Aula Kajati di Banda Aceh.
Seminar yang mengusung tema Optimalisasi Pendekatan Follow the Asset dan Follow the Money melalui DPA dalam Penanganan Perkara Pidana dibahani oleh tiga orang narasumber yang kompeten di bidangnya, yaitu oleh Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Banda Aceh, Nursyam merupakan Hakim Senior yang telah bertugas di banyak pengadilan negeri dan bahkan promosi sebagai Hakim Tinggi di beberapa Pengadilan Tinggi, dan terakhir bertugas sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Makasar di Sulawesi Selatan. Selain KPT, Seminar Hukum ini juga dibahani oleh Mohd Din (Guru Besar Hukum Pidana FH USK) dan Zulfikar Sawang (Ketua Peradi Aceh).
Menurut Nursyam, DPA merupakan salah satu bentuk alternatif penyelesaian perselisihan yang dilakukan di luar pengadilan, dengan cara penangguhan penuntutan berdasarkan persyaratan tertentu.
“Ini merupakan pendekatan progresif dalam system peradilan pidana yang memberikan kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki kesalahannya tanpa harus menjalani proses peradilan yang panjang. Utamanya dalam proses peradilan pidana perekonomian yang dianggap dapat menghancurkan korporasi,” ungkap KPT Banda Aceh.
Keenam persoalan dimaksud menurut KPT adalah:
Pertama, Kapan atau bilamana DPA dilakukan ? Apakah sebelum pelimpahan berkas perkara atau setelah berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan?.
Kedua, Siapa subjek pelaku yang dapat melakukan DPA ? Apakah hanya korporasi atau dapat pula individu?.
Ketiga, Jenis perkara apa yang dapat melakukan DPA?.
Keempat, jangka waktu pelaksanaan DPA ?. Perlu tidaknya izin/persetujuan pengadilan sebelum pelaksanaan DPA?
Kelima, bagaimana pengawasan selama pelaksanaan DPA?
Selain enam persoalan di atas, KPT merujuk pada beberapa undang-undang dan peraturan Mahkamah Agung, Nursyam menyampaikan kepada pihak Kejaksaan dan peserta yang hadir secara fisik maupun online beberapa hal yang perlu mendapat perhatian dalam penerapan DPA yaitu:
Pertama, adanya Kerjasama (cooperation) yang akan meningkatkan kemungkinan suatu DPA ditawarkan, dinegosiasikan, dan disetujui.
Kedua, adanya kepatuhan (compliance), dimana prinsip kepatuhan beroperasi secara prospektif dan retrospektif sebagai faktor yang mendukung penangguhan penuntutan, serta sebagai ketentuan dalam DPA.
































































































Paling Banyak Dipilih
Viral Lagu “Tak Diberi Tulang…
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Inilah 5 Produk Jam Tangan…
Apa benar, yang nomor 4 itu adalah produk ROLEX...???
Berusia Setengah Abad sejak 6/8/1973…
Berikut untuk mengingatkan kita kembali tentang Sejarah: "Kita bukan pembuat…
Pembiayaan Digantung Tak Ada Kabar…
Kriet mate bank Aceh nyan menyoe meurusan ngen ureng Aceh.…
Ada Dua Nama Calon Direktur…
Siapapun nanti dirut yg terpilih, saya siap membantu bas menggarap…
Active Threads
Nabi Isa 'alaihissalam, yang disebut sama org kafir sebagai Yesus…
Keren Bank Aceh Syariah. Dari waktu ke waktu penuh inovasi.…
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Hana jelas, Leh kiban di meubut di kelola,Meu peu cap…
Paling Dikomentari
Beredar Narasi di Tentara AS,…
Bank Aceh Siapkan Reward Khusus…
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Komentator Paling Aktif
Komentar Paling Aktif
Indonesia, khususnya Aceh, perintah Allah dan Rasulullah itu, level urgensi…
😥 Inna lillahi wa Inna ilahi raaji'un
😂 Mana pernah ngaku penjahat.
😂 Mereka orang-orang penyembah berhala yang terlalu delusional…
Iran is the best 👌 Amerika Serikat dan Teroris…
Berita Terpopuler