BANDA ACEH – Sesuai dengan rencana, Divisi Propam Polri melaksanakan Sidang Komisi Kode Etik dan Profesi terhadap Kompol K hari ini (3/9).
Sidang tersebut disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube Polri TV.
Tampak, Kompol K yang sehari-hari bertugas sebagai komandan Batalyon C Resimen IV Pasukan Pelopor Korps Brimob Polda Metro Jaya.
Dalam sidang tersebut, nama jelas Kompol K terungkap. Yakni Kompol Cosmas Kaju Gae. Oleh Divisi Propam Polri, dia dinyatakan telah melakukan pelanggaran berat.
Dia duduk persis di samping sopir kendaraan taktis (rantis) Brimob Polri yang menabrak dan melindas driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan pada Kamis pekan lalu (28/8).
Akibatnya Affan meninggal dunia.
Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam menyampaikan bahwa hari ini pihaknya juga diundang hadir dalam sidang etik tersebut.
Menurut dia, sidang hari ini memang khusus dilaksanakan untuk personel Brimob Polda Metro Jaya yang telah dinyatakan melakukan pelanggaran etik kategori berat.
Ancaman hukuman untuk mereka adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
”Memang sidang untuk yang kemarin diumumkan sebagai pelaku terduga pelanggar etik kategori berat Itu 2 orang. Semoga harapannya memang seperti harapan gelar perkara kemarin dan harapan keluarga (Affan sebagai korban),” jelasnya.
Menurut Anam, Kompolnas adalah pengawas eksternal yang menyuarakan secara langsung agar 2 personel Brimob yang melakukan pelanggaran etik berat disanksi PTDH atau pemecatan.
Menurut dia, sanksi tersebut pantas diberikan kepada mereka.
Apalagi, Affan sebagai korban sampai kehilangan nyawa akibat insiden tragis yang dialami di tengah rangkaian pengamanan aksi demo buruh pekan lalu.
”Kompolnas sendiri yang mendorong adanya PTDH. Karena penting bagi kita semua, dalam berbagai konteks memang harus menahan diri. Menahan diri itu menghadapi situasi bahwa unjuk rasa dan sebagainya pendekatan menahan diri itu jadinya penting,” jelasnya.
Sebaliknya, Anam juga menyatakan bahwa publik juga harusnya bisa menahan diri. Tidak melakukan tindakan anarkis dan melanggar hukum selama aksi demo berlangsung.
Dengan begitu, harapannya aspirasi dan suara yang hendak disampaikan kepada publik dapat didengar secara jernih,
”Publik juga menahan diri gunakan hak anda untuk berekspresi dengan cara-cara yang damai, itu tidak boleh dengan tindakan yang anarkis. Jadi, satu pihak, kepolisian memang harus menahan diri proporsional, humanis. Di sisi yang lain masyarakat tidak anarkis, tidak merusak dan sebagainya,” terang Anam































































































Paling Banyak Dipilih
Viral Lagu “Tak Diberi Tulang…
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Inilah 5 Produk Jam Tangan…
Apa benar, yang nomor 4 itu adalah produk ROLEX...???
Berusia Setengah Abad sejak 6/8/1973…
Berikut untuk mengingatkan kita kembali tentang Sejarah: "Kita bukan pembuat…
Pembiayaan Digantung Tak Ada Kabar…
Kriet mate bank Aceh nyan menyoe meurusan ngen ureng Aceh.…
Ada Dua Nama Calon Direktur…
Siapapun nanti dirut yg terpilih, saya siap membantu bas menggarap…
Active Threads
Nabi Isa 'alaihissalam, yang disebut sama org kafir sebagai Yesus…
Keren Bank Aceh Syariah. Dari waktu ke waktu penuh inovasi.…
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Hana jelas, Leh kiban di meubut di kelola,Meu peu cap…
Paling Dikomentari
Beredar Narasi di Tentara AS,…
Bank Aceh Siapkan Reward Khusus…
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Komentator Paling Aktif
Komentar Paling Aktif
Indonesia, khususnya Aceh, perintah Allah dan Rasulullah itu, level urgensi…
😥 Inna lillahi wa Inna ilahi raaji'un
😂 Mana pernah ngaku penjahat.
😂 Mereka orang-orang penyembah berhala yang terlalu delusional…
Iran is the best 👌 Amerika Serikat dan Teroris…
Berita Terpopuler