UPDATE

NASIONAL
NASIONAL

Daftar Rincian Gaji dan Tunjangan Anggota DPR: Take Home Pay Tembus Rp65 Juta

BANDA ACEH – Setelah diprotes oleh berbagai lapisan masyarakat dalam beberapa waktu belakangan ini, DPR RI akhirnya melakukan upaya korektif.

Salah satunya menghapuskan tunjangan rumah untuk anggota dewan, dan sejumlah tunjangan lain turut dipangkas.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan bahwa langkah-langkah tersebut diambil sebagai bentuk komitmen DPR dalam merespons aspirasi rakyat.

“Pertama, DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan anggota DPR RI terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2025,” ujar Dasco saat jumpa pers di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Jumat 5 September 2025.

Berita Lainnya:
Teheran: AS Menyontek Drone Milik Iran Shahed-136

Adapun, tunjangan para Anggota DPR yang akan dipangkas antara lain mencakup tunjangan listrik, tunjangan telepon, komunikasi intensif, hingga tunjangan transportasi.

Berikut rincian gaji dan tunjangan terbaru DPR RI:

Gaji Pokok dan Tunjangan Jabatan

  • Gaji Pokok: Rp 4.200.000 (PP 75/200)
  • Tunjangan Suami/Istri Pejabat: Rp 420.000 (PP 51/1992)
  • Tunjangan Anak Pejabat Negara: Rp 168.000 (PP 51/1992)
  • Tunjangan Jabatan: Rp 9.700.000 (PP 59/2003)
  • Tunjangan Beras Pejabat Negara: Rp 289.680 (Keppres 9/1982)
  • Uang Sidang/Paket: Rp 2.000.000 (Surat Keppres 60/2003)
  • Total: Rp 16.777.680
Berita Lainnya:
Terungkap! AKBP B Jalani Hubungan Terlarang dengan Dosen Cantik Untag Semarang sejak 2020

Tunjangan Konstitusional

  • Biaya Peningkatan Komunikasi Intensif dengan Masyarakat: Rp 20.033.000
  • Tunjangan Kehormatan Anggota DPR: Rp 7.187.000
  • Pelaksanaan Fungsi Pengawasan dan Anggaran sebagai pelaksana konstitusional Dewan: Rp 4.830.000
  • Honorarium
  • Fungsi Legislasi: Rp 8.461.000
  • Fungsi Pengawasan: Rp 8.461.000
  • Fungsi Anggaran: Rp 8.461.000
  • Total: Rp 57.433.000

Total Bruto: Rp 74.210.680

Pajak PPH 15 persen: Rp 8.614.950

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Take Home Pay: Rp 65.595.730.

Reaksi

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.