UPDATE

NASIONAL
NASIONAL

KPK Diminta Segera Tetapkan Tersangka Kuota Haji, PBNU: Hanya Oknum Staf

BANDA ACEH – A’wan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Abdul Muhaimin, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji Kementerian Agama tahun 2023–2024. Ia mengaku gerah karena penanganan kasus ini dinilai mencemari nama baik PBNU.

“Segera umumkan tersangkanya supaya tidak ada kesan KPK memainkan tempo yang membuat resah internal NU, khususnya warga,” ujar Abdul dalam pernyataan tertulis di Jakarta, Sabtu (13/9).

Pernyataan tersebut disampaikan Abdul setelah muncul kabar bahwa KPK sedang menelusuri aliran dana dalam kasus haji, termasuk dugaan keterlibatan PBNU. Ia menilai bahwa lambatnya pengumuman tersangka justru menimbulkan kesan seolah PBNU secara kelembagaan terlibat.

“Jadi, tidak ada kaitan langsung dengan institusi, hanya oknum staf,” kata dia.

Menurut Abdul, jika KPK tidak segera mengumumkan tersangka, hal itu bisa ditafsirkan sebagai upaya merusak reputasi organisasi.”Karena itu, bila tidak segera diumumkan tersangka, dikesankan KPK sengaja merusak reputasi NU secara kelembagaan,” kata dia.

Walaupun demikian, dia mengatakan para kiai NU tetap mendukung KPK untuk mengusut secara tuntas perkara tersebut, juga telusuri aliran dana kalau memang melibatkan petinggi PBNU. “Itu tugas KPK, kami mendukung dan patuhi penegakan hukum,” ujarnya.

Berita Lainnya:
Siapa Maman Suherman? Pemilik Rumah Mewah di Banten yang Diduga Dirampok Berujung Pembunuhan Anaknya

Dugaan Aliran Dana

KPK diketahui tengah menelusuri dugaan aliran dana dari kasus korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji Kementerian Agama tahun 2023–2024 ke Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

“Jadi, kami sedang melakukan follow the money, ke mana saja uang itu mengalir, seperti itu,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (11/9/2025).

Dalam penelusuran tersebut, KPK turut menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Asep menjelaskan, langkah penelusuran ke organisasi masyarakat keagamaan seperti PBNU dilakukan karena penyelenggaraan ibadah haji turut melibatkan ormas.

“Karena permasalahan kuota haji ini terkait dengan penyelenggaraan ibadah di salah satu agama. Ini masalah keagamaan, menyangkut umat beragama, proses peribadatan. Jadi, tentunya ini melibatkan organisasi keagamaan,” kata dia.

Asep menggarisbawahi, bahwa langkah ini tidak dimaksudkan untuk mendiskreditkan ormas tertentu.

“Tentunya bukan dalam artian kami mendiskreditkan salah satu organisasi keagamaan tersebut, tidak. Kami memang di setiap menangani perkara tindak pidana korupsi akan meneliti dan menelusuri kemana uang-uang itu pergi,” kata dia.

Asep menegaskan, langkah ini diambil semata untuk pemulihan kerugian keuangan negara atau asset recovery.

Berita Lainnya:
Kejahatan Jokowi Jauh Lebih Besar dari Najib Razak

“Sehingga kami bisa mengambil kembali uang negara yang diambil secara paksa oleh oknum para koruptor ini untuk dikembalikan kepada negara,” kata dia.

Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun

KPK secara resmi memulai penyidikan kasus ini pada 9 Agustus 2025, setelah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam tahap penyelidikan pada 7 Agustus 2025.

Lembaga antirasuah juga telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung potensi kerugian negara. Pada 11 Agustus 2025, KPK menyatakan bahwa estimasi awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Selain itu, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menag Yaqut.

Terpisah, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan haji 2024.

Salah satu sorotan utama adalah pembagian kuota tambahan sebesar 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi yang dibagi rata—masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Pembagian ini dinilai melanggar Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen dan kuota reguler sebesar 92 persen.

Reaksi

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.

Uh-oh! It looks like you're using an ad blocker.

Our website relies on ads to provide free content and sustain our operations. By turning off your ad blocker, you help support us and ensure we can continue offering valuable content without any cost to you.

We truly appreciate your understanding and support. Thank you for considering disabling your ad blocker for this website