Memuat berita...

Imsak --:--
Iftar --:--
ADVERTISMENT
NASIONAL
NASIONAL

KPK Diminta Segera Tetapkan Tersangka Kuota Haji, PBNU: Hanya Oknum Staf

Asep menegaskan, langkah ini diambil semata untuk pemulihan kerugian keuangan negara atau asset recovery.

“Sehingga kami bisa mengambil kembali uang negara yang diambil secara paksa oleh oknum para koruptor ini untuk dikembalikan kepada negara,” kata dia.

Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun

KPK secara resmi memulai penyidikan kasus ini pada 9 Agustus 2025, setelah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam tahap penyelidikan pada 7 Agustus 2025.

Berita Lainnya:
Gibran Ingin Koruptor Dimiskinkan, Dorong RUU Perampasan Aset Disahkan

Lembaga antirasuah juga telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung potensi kerugian negara. Pada 11 Agustus 2025, KPK menyatakan bahwa estimasi awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Selain itu, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menag Yaqut.

Terpisah, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan haji 2024.

Berita Lainnya:
JK Ragu Prabowo jadi Juru Damai Iran - AS: Niatnya Baik tapi Tidak Realistis

Salah satu sorotan utama adalah pembagian kuota tambahan sebesar 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi yang dibagi rata—masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Pembagian ini dinilai melanggar Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen dan kuota reguler sebesar 92 persen.

image_print
1 2
Logo
Suara Netizen
Memuat konten netizen...
ADVERTISMENT
Update Terbaru
Memuat berita Info Aceh...
ADVERTISMENT
Orinews Logo

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...
Update Terbaru
Memuat Artikel...
MEMUAT BERITA...

Reaksi

Berita Lainnya