BANDA ACEH -Mantan Anggota Komnas HAM Dianto Bachriadi menyebut pengaturan kemudahan dan percepatan Proyek Strategis Nasional (PSN) dalam UU Cipta Kerja perlu ditinjau dari aspek konsistensi dengan konstitusi yakni mewujudkan keadilan sosial.
Hal itu disampaikan Dianto saat dihadirkan sebagai ahli dalam sidang lanjutan perkara Nomor 112/PUU-XXIII/2025 terkait uji materi UU Cipta Kerja terhadap pasal-pasal Proyek Strategis Nasional (PSN) di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis, 11 September 2025.
“PSN dibangun di atas kesesatan logika pertumbuhan ekonomi. Pemerintah memaknai pembangunan hanya sebatas pertumbuhan fisik infrastruktur, tanpa mempertimbangkan dampak sosial dan ekologis,” ucap Dianto dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Jumat malam, 12 September 2025.
“Saya tidak menemukan makna strategis dalam PSN sebagaimana digagas dalam hukum. Yang dimaksud strategis seharusnya adalah rencana terukur untuk kesejahteraan umum, keadilan sosial, serta perlindungan rakyat. PSN justru diperlakukan sebagai tolok ukur tunggal pembangunan yang mengalienasi budaya, sosial, dan makna, ini cara pandang yang keliru,” tambahnya.
Lanjut dia, PSN dalam UU Cipta Kerja bermasalah karena menyamakan percepatan dengan kepentingan umum, memasukkan proyek-proyek komersial dalam kategori kepentingan umum dan membuka peluang dimiliki atau dikuasai swasta, bukan negara.
“Ketika UU Cipta Kerja terbit, PSN tidak lagi sepenuhnya dikuasai pemerintah atau BUMN. Ia dapat diserahkan ke swasta, termasuk dalam hal pengadaan tanah. Artinya, negara menyerahkan ruang hidup rakyat ke logika keuntungan investor,” pungkas Dianto.
Seorang warga Rempang, Sukri yang dihadirkan dalam sidang tersebut menyampaikan bahwa klaim pemerintah dengan menyebut Rempang sebagai tanah kosong adalah keliru.
“Saya lahir di Rempang, begitu juga bapak dan nenek moyang saya. Rempang bukan tanah kosong, ada penghuninya sejak lama. Sebelum PSN masuk, kami hidup sejahtera dari kebun, sehari bisa mendapatkan hingga Rp170 ribu per orang. Banyak anak Rempang kuliah dengan biaya mandiri, tetapi semua itu hilang sejak kehadiran PT. Makmur Elok Graha,” tutur Sukri.
Ia juga menceritakan pengalaman pahit warga Rempang ketika aparat memaksa masuk pada 7 September 2023.
“Pasca-kejadian 7 September, waktu itu tim terpadu berusaha masuk ke Rempang dengan menggunakan kekerasan, di mana warga kami ditembaki dengan gas air mata. Dan para tim terpadu tidak hanya menembak masyarakat dengan gas air mata, tetapi mereka menembaki rumah-rumah warga, sekolah-sekolah dari SD serta SMP, sehingga terjadilah pemukulan. Hari tersebut merupakan peristiwa berdarah bagi kami,” pungkas Sukri.































































































Paling Banyak Dipilih
Viral Lagu “Tak Diberi Tulang…
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Inilah 5 Produk Jam Tangan…
Apa benar, yang nomor 4 itu adalah produk ROLEX...???
Berusia Setengah Abad sejak 6/8/1973…
Berikut untuk mengingatkan kita kembali tentang Sejarah: "Kita bukan pembuat…
Pembiayaan Digantung Tak Ada Kabar…
Kriet mate bank Aceh nyan menyoe meurusan ngen ureng Aceh.…
Ada Dua Nama Calon Direktur…
Siapapun nanti dirut yg terpilih, saya siap membantu bas menggarap…
Active Threads
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Hana jelas, Leh kiban di meubut di kelola,Meu peu cap…
Paling Dikomentari
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Kabar Gembira, Bustami Hamzah Resmi…
Bukan Sekadar Pelengkap! PTS Kini…
Komentator Paling Aktif
Komentar Paling Aktif
Syukur lah karena seharusnya memang langsung dimakan karena bukan namanya…
Ara lagi salah minum obat. Kami maklum. hahahaha...
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Si opung, siapa yang ngga' kenal dia. Mafioso Indonesia
Berita Terpopuler