Dasar hukum yang digunakan adalah:
- Pasal 13 ayat (1) PPRI No. 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.
- Pasal 8 huruf c angka (2) dan (3) serta Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
- Kategori pelanggaran: Berat.
Demikian kasus Irjen KM dan Kompol AP ini dilansir dari berita Warta Sidik.
Belum ada penjelasan resmi dari polisi atau Divisi Humas Polri mengenai berita yang sudah beredar di media online ini.***































































































