BANDA ACEH – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan alasan jaksa pengacara negara (JPN) tidak lagi mendampingi Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka dalam sidang gugatan perdata terkait ijazah SMA di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Kamis, menerangkan bahwa sejatinya permohonan gugatan tersebut ditujukan ke Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres) RI.
Lantaran ditujukan kepada institusi negara maka ada permohonan pendampingan hukum ditujukan kepada JPN.
“Atas kuasa khusus, maka JPN bisa hadir di persidangan,” katanya.
Akan tetapi, dalam persidangan, pihak pemohon menyatakan bahwa gugatan yang diajukan tersebut bersifat pribadi kepada Gibran Rakabuming Raka, bukan bersifat jabatan.
“Majelis hakim berpendapat bahwa karena ini sifatnya gugatan pribadi, dianggap Kejaksaan, Jaksa Pengacara Negara JPN, tidak mempunyai legal standing,” tutur Anang.
Maka dari itu, JPN tidak lagi menjadi penasihat hukum bagi Gibran.
Diketahui, Gibran Rakabuming Raka dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) digugat perdata oleh seorang warga sipil bernama Subhan Palal ke PN Jakarta Pusat.
Gugatan perdata itu teregister dengan nomor 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.
Inti dari gugatan ini adalah Gibran diduga telah melakukan pelanggaran saat mencalonkan diri menjadi wapres terkait dengan ijazah SMA yang dimilikinya.































































































Paling Banyak Dipilih
Viral Lagu “Tak Diberi Tulang…
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Inilah 5 Produk Jam Tangan…
Apa benar, yang nomor 4 itu adalah produk ROLEX...???
Berusia Setengah Abad sejak 6/8/1973…
Berikut untuk mengingatkan kita kembali tentang Sejarah: "Kita bukan pembuat…
Pembiayaan Digantung Tak Ada Kabar…
Kriet mate bank Aceh nyan menyoe meurusan ngen ureng Aceh.…
Ada Dua Nama Calon Direktur…
Siapapun nanti dirut yg terpilih, saya siap membantu bas menggarap…
Active Threads
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Hana jelas, Leh kiban di meubut di kelola,Meu peu cap…
Paling Dikomentari
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Kabar Gembira, Bustami Hamzah Resmi…
Bukan Sekadar Pelengkap! PTS Kini…
Komentator Paling Aktif
Komentar Paling Aktif
Syukur lah karena seharusnya memang langsung dimakan karena bukan namanya…
Ara lagi salah minum obat. Kami maklum. hahahaha...
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Si opung, siapa yang ngga' kenal dia. Mafioso Indonesia
Berita Terpopuler