Memuat berita...

Imsak --:--
Iftar --:--
ADVERTISMENT
EKONOMIFINANSIAL

Terbongkar! Sindikat Pembobol Rekening Dormant Rp204 Miliar, Karyawan Bank Ikut Bermain

– UU TPPU dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Ancaman pasal berlapis ini menunjukkan keseriusan aparat dalam memberantas kejahatan perbankan yang berpotensi merusak kepercayaan publik pada sistem keuangan nasional.

Analisis: Keamanan Bank dalam Sorotan

Kasus ini memunculkan kekhawatiran baru mengenai keamanan rekening dormant. Meski jarang dipantau nasabah, ternyata rekening pasif bisa menjadi celah rawan dimanfaatkan pelaku kriminal.

Pakar keuangan menilai bank harus memperketat sistem pemantauan transaksi tidak wajar, bahkan pada rekening yang jarang digunakan.

Berita Lainnya:
Bank Aceh Gelar ‘GRIA Video Creation Challenge 2026’, Wadah Kreativitas Nasabah di Ajang Terbesar Tahun Ini

Selain itu, diperlukan peningkatan pengawasan internal agar karyawan bank tidak menjadi bagian dari sindikat.

Opini publik di media sosial juga ramai. Banyak warganet mempertanyakan bagaimana dana sebesar itu bisa berpindah tanpa terdeteksi lebih awal.

Sebagian menyebut kasus ini sebagai “wake-up call” bagi industri perbankan untuk berbenah dalam hal keamanan siber.

Pengungkapan sindikat pembobol rekening dormant senilai Rp204 miliar oleh Polri menjadi pelajaran mahal bagi industri perbankan.

Kasus ini membuktikan bahwa teknologi canggih sekalipun masih bisa ditembus jika tidak dibarengi integritas sumber daya manusia dan pengawasan yang ketat.

Berita Lainnya:
Intervensi Pasar Trump: Harga Minyak Brent Anjlok di Tengah Ketegangan Geopolitik Iran

Ke depan, bank diharapkan memperkuat sistem deteksi dini, memperketat akses internal, serta meningkatkan literasi keamanan bagi karyawan.

Pemerintah juga perlu memperluas kerja sama antar lembaga, mulai dari PPATK hingga OJK, agar kejahatan serupa tidak terulang.

Pada akhirnya, kepercayaan masyarakat terhadap bank adalah modal utama.

Tanpa perlindungan sistemik dan penindakan tegas terhadap pelaku, kepercayaan itu bisa luntur dan merugikan perekonomian nasional.***

image_print
1 2
Logo
Suara Netizen
Memuat konten netizen...
ADVERTISMENT
Update Terbaru
ADVERTISMENT
Orinews Logo

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...
Update Terbaru
Memuat Artikel...
MEMUAT BERITA...

Reaksi

Berita Lainnya