NASIONAL
NASIONAL

Adik Jusuf Kalla Tak Ditahan Padahal Sudah Jadi Tersangka Korupsi PLTU, Ini Alasan Polri

“Termasuk ada tenaga kerja yang dilibatkan ini dari China yang bermasalah dan tidak ada surat izin pekerjaan dari pihak tenaga kerja asing sehingga pekerja China ini dikembalikan di deportasi,” demikian Cahyono.

Sebelumnya, Kortas Tipikor Polri resmi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat dengan kapasitas 2×50 Megawatt.

Berita Lainnya:
Masjid Dibom saat Salat Jumat, 31 Orang Tewas Ratusan Lainnya Luka

Salah satu nama yang menuai sorotan ialah adalah Halim Kalla (HK), Presiden Direktur PT Bakrie & Brothers Nusantara (BRN). Halim diketahui merupakan adik kandung mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla (JK).

Sedangkan tiga tersangka lainnya yang turut terseret ialah FM, mantan Direktur Utama PLN periode 2008–2009; RR, Direktur Utama PT BRN; dan HYL, Direktur Utama PT Praba.

Berita Lainnya:
KPK Dalami Rangkap Jabatan Kepala KPP Madya Banjarmasin yang Jadi Komisaris 12 Perusahaan

Penetapan status tersangka terhadap keempat orang tersebut dilakukan pada Jumat, 3 Oktober 2025 lalu, pascadilakukan gelar perkara internal oleh penyidik.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.***

image_print
1 2

Reaksi

Berita Lainnya