Dalam lampiran peraturan itu, spesifikasi teknis sudah diputuskan dan dipaksakan menggunakan Chrome OS dan dinilai menyalahi peraturan perundang-undangan.
Padahal, proyek pengadaan laptop chromebook telah ditolak pada saat Mendikbud dijabat Muhadjir Effendi.
Seharusnya berdasarkan kajian staf khusus Nadiem mengusulkan bahwa pengadaan laptop itu menggunakan Windows bukan Chrome OS.
Berdasarkan sumber menyebut diperoleh fakta bahwa Alphabet melakukan investasi sebelum dan sesudah keputusan Nadiem mematok penggunaan Chrome OS dalam proyek digitalisasi pendidikan tersebut.
Sebelumnya diketahui, Direktur Penyidikan Jampidsus, Nurcahyo Jungkung Madyo menjelaskan lebih lanjut mengenai peran tersangka dalam perkara ini.
Ia menjelaskan pada Februari 2020, Nadiem yang saat itu menjabat sebagai Mendikbudristek melakukan pertemuan dengan pihak Google Indonesia untuk membicarakan program Google for Education yang menggunakan perangkat Chromebook.
Dari beberapa kali pertemuan, Nadiem dan Google menyepakati bahwa produk Google, yakni Chrome OS dan Chrome Device Management (CDM), akan dijadikan dasar proyek pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi (TIK).
Kesepakatan itu kemudian ditindaklanjuti dengan rapat tertutup yang digelar pada 6 Mei 2020 melalui Zoom Meeting. Rapat tersebut dihadiri oleh pejabat Kemendikbudristek, antara lain H selaku Dirjen PAUD Dikdasmen, T selaku Kepala Badan Litbang, JT dan FH selaku Staf Khusus Menteri.
“(Dalam rapat itu) mewajibkan para peserta dalam menggunakan headset atau alat sejenisnya yang membahas pengadaan atau kelengkapan alat TIK yaitu menggunakan Chromebook sebagaimana perintah dari NAM. Sedangkan saat itu pengadaan alat TIK ini belum dimulai,” ucap Nurcahyo saat itu.
Sebagai informasi, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop di Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019-2022, penyidik Jampidsus Kejagung sudah menetapkan lima tersangka, salah satunya Nadiem Makarim. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara Rp1,98 triliun.
Nadiem Makarim dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kelima tersangka kasus korupsi pengadaan laptop di Kemendikbudristek sebagai berikut:
1. Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW);
































































































PALING DIKOMENTARI
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Kabar Gembira, Bustami Hamzah Resmi…
Bukan Sekadar Pelengkap! PTS Kini…
KOMENTAR
Ara lagi salah minum obat. Kami maklum. hahahaha...
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Si opung, siapa yang ngga' kenal dia. Mafioso Indonesia
Penipu yang begini gaya dia. sekalinya menipu akan tetap terus…