UPDATE

GADGETTEKNOLOGI

Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook, Nadiem Makarim Terima Keuntungan dari Google

BANDA ACEH – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut, eks Mendikbudristek Nadiem Makarim menerima keuntungan dari pihak Google terkait proyek pengadaan laptop berbasis chromebook.Keuntungan yang diterima Nadiem dari pihak Google berupa investasi dari Alphabet, induk perusahaan Google ke Gojek yang sekarang barada dalam naungan GoTo milik Nadiem Makarim pada 2019.

Berdasarkan informasi dari sumber Kejaksaan Agung (Kejagung), setelah proyek digitalisi pendidikan terkait pengadaan laptop berbasis chromebook dipaksakan oleh Nadiem, kemudian Alphabet (Google) kembali menggelontorkan investasi ke perusahaan Gojek milik Nadiem.

Menurut sumber Kejagung, Nadiem sudah lama menjalin hubungan bisnis dengan pihak Google sejak 2016 hingga 2019. Pihak Google merupakan mitra bisnis Nadiem Makarim sejak ia mendirikan perusahaan Gojek.

“Investasi dari Alphabet tentu dinikmati pemilik Gojek yang kini menjadi bagian GoTo. Siapa pemilik Gojek? Ya Nadiem,” kata sumber Kejagung dalam perbincangannya di Jakarta, yang dikutip Rabu (8/10/2025).

Kini, tim penyidik Jampidsus Kejagung tengah mendalami sejumlah perusahaan yang melakukan investasi ke PT Goto Tbk. Salah satunya investasi dari pihak Google atau perusahaan Alphabet ke Gojek yang sekarang menjadi Goto.

Sebab pihak Google melakukan investasi ke Goto atau yang dulu bernama Gojek saat Nadiem Makarim menjalankan bisnis pada 2016 sebelum dia menjadi Mendikbudristek.

Pada saat itu pihak Google merupakan rekan bisnis Nadiem, saat bergelut di perusahaan Gojek atau yang sekarang Goto.

Pada 2019, setelah proyek pengadaan laptop berbasis chromebook digolkan oleh Nadiem Makarim, pihak Google kembali melakukan investasi ke Goto.

Sumber tersebut juga menegaskan, bahwa investasi perusahaan induk Google, Alphabet ke Gojek diduga merupakan keuntungan yang dinikmati Nadiem Makarim dalam perkara korupsi digitalisasi pendidikan pengadaan laptop periode 2019-2022.

Oleh karenanya, dengan adanya bukti perbuatan melawan hukum yang dilakukan Nadiem dalam proyek pengadaan laptop yang merugikan negara Rp1,98 triliun tersebut, maka sudah cukup bukti untuk membawa kasus yang menjerat eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi tersebut ke pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Modus yang dilakukan pihak Google dengan melakukan investasi kepada Gojek yang kini menjadi bagian GoTo.

Nadiem yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pengadaan laptop chromebook pada tahun 2019–2022 tersebut menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021.

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2 3

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.