BANDA ACEH – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman untuk Nikita Mirzani dengan pidana 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan dalam kasus tindak pidana pemerasan disertai ancaman dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan,” kata jaksa saat membacakan amar tuntutan pidana di ruang sidang Oemar Seno Adji PN Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025).
Jaksa menyebut bahwa Nikita telah mendistribusikan informasi dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dengan ancaman untuk mencemarkan nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat 10 huruf A juncto Pasal 27B ayat (2) Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Kasus ini turut menyeret nama asisten pribadi Nikita Mirzani, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra. Keduanya diduga terlibat dalam aksi pemerasan disertai ancaman terhadap pemilik perusahaan produk perawatan kulit PT Glafidsya RMA Group yang berlokasi di Jakarta.
Dalam perkara ini, jaksa mengungkap bahwa Nikita mengancam akan menyebarkan komentar negatif mengenai produk kecantikan milik Reza Gladys di media sosial apabila tidak diberikan sejumlah uang sebagai “uang tutup mulut.”
Tekanan tersebut membuat Reza Gladys akhirnya menyerahkan uang hingga mencapai total Rp4 miliar secara bertahap kepada Nikita dan asistennya, Ismail.
Jaksa juga menilai Nikita terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Dalam dakwaan yang dibacakan pada Juni lalu, disebutkan bahwa sebagian dari dana Rp4 miliar itu digunakan Nikita untuk membayar cicilan rumah di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang. Pembayaran tersebut dilakukan ke pihak pengembang PT Bumi Parama Wisesa (BPW), perusahaan properti yang mengelola kawasan BSD.
































































































Paling Banyak Dipilih
Viral Lagu “Tak Diberi Tulang…
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Inilah 5 Produk Jam Tangan…
Apa benar, yang nomor 4 itu adalah produk ROLEX...???
Berusia Setengah Abad sejak 6/8/1973…
Berikut untuk mengingatkan kita kembali tentang Sejarah: "Kita bukan pembuat…
Pembiayaan Digantung Tak Ada Kabar…
Kriet mate bank Aceh nyan menyoe meurusan ngen ureng Aceh.…
Ada Dua Nama Calon Direktur…
Siapapun nanti dirut yg terpilih, saya siap membantu bas menggarap…
Active Threads
Nabi Isa 'alaihissalam, yang disebut sama org kafir sebagai Yesus…
Keren Bank Aceh Syariah. Dari waktu ke waktu penuh inovasi.…
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Hana jelas, Leh kiban di meubut di kelola,Meu peu cap…
Paling Dikomentari
Beredar Narasi di Tentara AS,…
Bank Aceh Siapkan Reward Khusus…
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Komentator Paling Aktif
Komentar Paling Aktif
Indonesia, khususnya Aceh, perintah Allah dan Rasulullah itu, level urgensi…
😥 Inna lillahi wa Inna ilahi raaji'un
😂 Mana pernah ngaku penjahat.
😂 Mereka orang-orang penyembah berhala yang terlalu delusional…
Iran is the best 👌 Amerika Serikat dan Teroris…
Berita Terpopuler