Memuat berita...

Imsak --:--
Iftar --:--
ADVERTISMENT
HIBURAN
HIBURAN

Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara plus Denda Rp2 Miliar!

BANDA ACEH – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman untuk Nikita Mirzani dengan pidana 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan dalam kasus tindak pidana pemerasan disertai ancaman dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan,” kata jaksa saat membacakan amar tuntutan pidana di ruang sidang Oemar Seno Adji PN Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025).

Jaksa menyebut bahwa Nikita telah mendistribusikan informasi dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dengan ancaman untuk mencemarkan nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat 10 huruf A juncto Pasal 27B ayat (2) Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Berita Lainnya:
Serangan AS-Israel di Iran Tewaskan 555 Orang, 131 Kota Jadi Sasaran

Kasus ini turut menyeret nama asisten pribadi Nikita Mirzani, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra. Keduanya diduga terlibat dalam aksi pemerasan disertai ancaman terhadap pemilik perusahaan produk perawatan kulit PT Glafidsya RMA Group yang berlokasi di Jakarta.

Dalam perkara ini, jaksa mengungkap bahwa Nikita mengancam akan menyebarkan komentar negatif mengenai produk kecantikan milik Reza Gladys di media sosial apabila tidak diberikan sejumlah uang sebagai “uang tutup mulut.”

Berita Lainnya:
Link Ukhti Mukenah Pink Viral, Ada Apa di Balik Video yang Disensor?

Tekanan tersebut membuat Reza Gladys akhirnya menyerahkan uang hingga mencapai total Rp4 miliar secara bertahap kepada Nikita dan asistennya, Ismail.

Jaksa juga menilai Nikita terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Dalam dakwaan yang dibacakan pada Juni lalu, disebutkan bahwa sebagian dari dana Rp4 miliar itu digunakan Nikita untuk membayar cicilan rumah di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang. Pembayaran tersebut dilakukan ke pihak pengembang PT Bumi Parama Wisesa (BPW), perusahaan properti yang mengelola kawasan BSD.

image_print
Logo
Suara Netizen
Memuat konten netizen...
ADVERTISMENT
Update Terbaru
ADVERTISMENT
Orinews Logo

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...
Update Terbaru
Memuat Artikel...
MEMUAT BERITA...

Reaksi

Berita Lainnya