Memuat berita...

Imsak --:--
Iftar --:--
ADVERTISMENT
NASIONAL
NASIONAL

Cabuli Anak Dibawah Umur, Anggota DPRD Depok Rudy Kurniawan Divonis 10 Tahun Penjara

BANDA ACEH – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok menjatuhkan vonis pidana penjara selama 10 tahun terhadap anggota DPRD Depok, Rudy Kurniawan dalam kasus pencabulan anak dibawah umur.

Majelis Hakim menyatakan bahwa Rudy telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan membujuk anak dibawah umur berusia 15 tahun untuk melakukan persetubuhan sebagai mana yang tertuang dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Berita Lainnya:
Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

“Mengadili, satu, menyatakan Terdakwa Rudy Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat, membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya sebagaimana dalam dakwaan,” kata Majelis Hakim saat membacakan putusan, Rabu (15/10/2025).

Selain pidana penjara, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 300 juta subsidair tiga bulan masa tahanan. Hakim juga memerintahlan Rudy untuk tetap berada di dalam tahanan.

Berita Lainnya:
Oknum TNI Todong Pistol ke Pala Sopir Taksi, Kadisepenad Sebut Pestol Mainan

“Menjatuhkan pidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sejumlah Rp 300 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ujarnya.

image_print
Logo
Suara Netizen
Memuat konten netizen...
ADVERTISMENT
Update Terbaru
Memuat berita Info Aceh...
ADVERTISMENT
Orinews Logo

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...
Update Terbaru
Memuat Artikel...
MEMUAT BERITA...

Reaksi

Berita Lainnya