Memuat berita...

Imsak --:--
Iftar --:--
ADVERTISMENT
HIBURAN
HIBURAN

Tok! Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Pemerasan

BANDA ACEH – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis kepada Nikita Mirzani dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Putusan ini dibacakan oleh hakim Khairul Saleh pada sidang yang digelar Selasa (28/10/2025).

“Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp1 miliar,” ujar hakim Khairul Saleh dalam persidangan.Advertisement

Berita Lainnya:
Penjelasan Dokter Tifa soal Permintaan SP3 Kasus Ijazah Jokowi

Vonis ini hanya menjatuhkan hukuman untuk tindak pidana pemerasan disertai ancaman. Sementara untuk dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), majelis hakim menyatakan tidak terbukti.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman yang lebih berat, yaitu 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.Baca juga: Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Pemerasan

Berita Lainnya:
PDIP Bongkar Dana MBG yang Potong Anggaran Pendidikan Hingga Rp223,5 Triliun

Kasus ini bermula dari laporan dugaan pemerasan yang dilakukan Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki, terhadap pemilik produk skincare, Reza Gladys. Nikita didakwa meminta uang sebesar Rp4 miliar sebagai uang tutup mulut terkait produk yang tidak terdaftar BPOM.

Dengan putusan ini, vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa. (*)

image_print
Logo
Suara Netizen
Memuat konten netizen...
ADVERTISMENT
Update Terbaru
ADVERTISMENT
Orinews Logo

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...
Update Terbaru
Memuat Artikel...
MEMUAT BERITA...

Reaksi

Berita Lainnya