NASIONAL
NASIONAL

Ira Puspadewi Dapat Rehabilitasi, Bagaimana Nasib Bos PT Jembatan Nusantara?

BANDA ACEH  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, perkara dugaan korupsi yang menjerat pemilik PT Jembatan Nusantara, Adjie tetap berlanjut. Hal itu disampaikan merespons adanya rehabilitasi terhadap eks Direktur Utama ASDP, Ira Puspadewi dkk. 

“Pak Adjie ini masih dalam proses penyidikan saat ini, jadi perkaranya tetap lanjut,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dikutip Rabu (26/11/2025). 

Asep menegaskan, rehabilitasi tersebut hanya diterima Ira bersama Yusuf Hadi selaku mantan Direktur Komersial dan Pelayanan dan Harry Muhammad Adhi Caksono selaku mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan.

Berita Lainnya:
Denada Diduga Bingung Siapa Ayah Ressa Rosano, Masa Lalu Gonta-Ganti Pacar Dikorek

Ketiganya sebelumnya divonis bersalah terkait kasus akusisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP. 

“Karena yang direhabilitasi adalah tiga, yaitu dari ASDP, Bu Ira dan kawan-kawan,” ujar Asep.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto merehabilitasi mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi. Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

Selain itu, dua terdakwa lain juga direhabilitasi yakni Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono.

Berita Lainnya:
Jogja Tourism Training Center (JTTC) Siap Mendukung Kebutuhan Pelatihan dan Sertifikasi SPPG untuk Program Makan Bergizi Gratis

“Alhamdulillah pada hari ini Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” kata Dasco di Istana Negara, Jakarta, Selasa (25/11/2025).

Diketahui, mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara atas kasus korupsi kerja sama usaha (KSU) akuisisi PT Jembatan Nusantara tahun 2019-2022. Vonis itu dibacakan dalam sidang putusan oleh Majelis Hakim Tipikor Jakarta, Kamis (20/11/2025).

Sementara itu Yusuf dan Harry sama-sama divonis empat tahun penjara

image_print

Reaksi

Berita Lainnya