Luasan hutan yang tergerus tersebut melemahkan daya dukung ekologis, terutama di wilayah hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) yang seharusnya berperan sebagai penyangga alami terhadap bencana. Dengan melihat data tersebut, tidaklah keliru apabila masyarakat menilai bahwa musibah banjir dan longsor di Sumatera merupakan akibat dari kesalahan kebijakan di masa lalu yang mengabaikan kelestarian lingkungan.
Walhi juga menyebut bahwa bencana di ketiga provinsi tersebut bersumber dari kerusakan DAS besar di bentang Bukit Barisan, khususnya pada kawasan hulu yang mengalami degradasi berat. Di Sumatera Utara, wilayah paling terdampak berada di Ekosistem Harangan Tapanuli atau Ekosistem Batang Toru, yang meliputi Kabupaten Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, dan Kota Sibolga.
Masih merujuk informasi Walhi, Ekosistem Batang Toru telah kehilangan 72.938 hektare tutupan hutan selama periode 2016–2024 akibat aktivitas 18 perusahaan. Kerusakan itu diperparah oleh pertambangan emas ilegal dan pembangunan PLTA Batang Toru yang dituding merusak badan sungai serta memutus habitat satwa kunci di kawasan tersebut.
Untuk Aceh sendiri, terdapat 954 DAS dan sekitar 60 persen di antaranya berada dalam kawasan hutan, sementara 20 DAS telah tergolong kritis. DAS Krueng Trumon yang memiliki luas 53.824 hektare telah kehilangan 43 persen tutupan hutan dalam periode 2016-2022. DAS Singkil yang ditetapkan melalui SK 580 seluas 1.241.775 hektare kini hanya menyisakan 421.531 hektare tutupan hutan. Dalam satu dekade terakhir, 66 persen area hutan di DAS ini hilang, atau sekitar 820.243 hektare. DAS Jambo Aye mengalami kerusakan 44,71 persen, DAS Peusangan 75,04 persen, DAS Krueng Tripa 42,42 persen, dan DAS Tamiang 36,45 persen.
Di Sumatera Barat, DAS Aia Dingin seluas 12.802 hektare mengalami kehilangan 780 hektare tutupan pohon pada periode 2001-2024. Kerusakan terutama berada di kawasan hulu yang secara topografis berada pada kelerengan terjal dan merupakan bagian dari kawasan konservasi Bukit Barisan. Kerusakan ini menghilangkan fungsi penting hutan sebagai pengendali limpasan air dan penahan banjir bandang. Walhi Sumbar menegaskan bahwa deforestasi, pertambangan emas ilegal, dan lemahnya penegakan hukum telah menciptakan akumulasi krisis ekologis yang membuat Sumbar terus dilanda bencana.
Fakta tunggul-tunggul kayu terseret arus banjir di sejumlah lokasi semakin memperkuat dugaan bahwa penebangan hutan di wilayah hulu DAS masih berlangsung. Praktik eksploitasi hutan yang dilegalkan melalui revisi tata ruang atau pembiaran terhadap aktivitas ilegal telah meniadakan fungsi ekologis kawasan hutan, yang seharusnya dilindungi sesuai Pasal 26–29 UU Kehutanan dan Pasal 35 UU PPLH yang melarang kegiatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan.






























































































PALING DIKOMENTARI
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Kabar Gembira, Bustami Hamzah Resmi…
Bukan Sekadar Pelengkap! PTS Kini…
KOMENTAR
Ara lagi salah minum obat. Kami maklum. hahahaha...
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Si opung, siapa yang ngga' kenal dia. Mafioso Indonesia
Penipu yang begini gaya dia. sekalinya menipu akan tetap terus…