Oleh: Engkos Kosasih**
PROGRAM Indonesia Pintar (PIP) adalah pilar fundamental dari mandat konstitusional negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP), negara berupaya memutus rantai kemiskinan antargenerasi dengan menjamin anak-anak dari keluarga tidak mampu tetap berada di jalur pendidikan.
Keberhasilan program ini bergantung pada dua kunci utama, keadilan alokasi dan ketepatan sasaran.
Namun, di tengah urgensi ini, muncul mekanisme PIP Aspirasi — jalur di mana usulan penerima berasal dari anggota legislatif (DPR/DPD).
Secara legal formal, jalur ini dianggap sah sebagai bagian dari mekanisme pengusulan, tetapi secara etika Politik, ia menciptakan sebuah paradoks: sebuah program kesejahteraan murni yang dihijack (dibajak) oleh kepentingan elektoral.
Politisasi dan Konflik Peran Legislatif yang Fundamental
Inti masalah PIP Aspirasi terletak pada konflik peran yang mencederai prinsip dasar trias politica. DPR sendiri memiliki tiga fungsi utama: legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Namun sejak PIP Aspirasi ini muncul fungsi pengawasan DPR khususnya yang duduk di di Komisi X (bidang pendidikan) bergeser menjadi pelaksana atau eksekutor program.
Anggota Dewan secara aktif ikut serta dalam menentukan daftar nama penerima di Daerah Pemilihan (Dapil), mereka secara efektif telah bergeser menjadi eksekutor program. Bahkan melalui tim nya, mereka juga langsung membagikan KIP kepada warga.
Padahal seharusnya, Anggota DPR yang duduk di Komisi X memegang teguh fungsi pengawasan. Tugas mereka adalah memastikan mitra kerja mereka yakni, Kementerian Pendidikan menjalankan PIP dengan data yang akurat berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), distribusinya merata, dan anggarannya efisien.
Menurut saya, pergeseran peran ini melanggar check and balance. Siapa yang akan mengawasi jika pengawas itu sendiri menjadi pelaksana? Ini menciptakan lingkaran tertutup yang meminimalkan akuntabilitas dan potensi untuk manipulasi.
Konflik Kepentingan dan Nuansa Vote Buying Terselubung
Praktik PIP Aspirasi secara inheren membuka ruang bagi dua masalah etika politik yang serius, pertama Potensi Vote Buying atau Pembelian Suara:
Melalui kemasan politik — dengan foto caleg, logo partai, atau acara seremonial saat pembagian KIP, manfaat ini diklaim seolah-olah sebagai ‘kebaikan’ atau ‘hadiah’ personal sang politisi.
Padahal, bantuan PIP ini murni berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang merupakan uang rakyat dan hak konstitusional warga miskin, bukan donasi pribadi politisi.
































































































Paling Banyak Dipilih
Viral Lagu “Tak Diberi Tulang…
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Inilah 5 Produk Jam Tangan…
Apa benar, yang nomor 4 itu adalah produk ROLEX...???
Berusia Setengah Abad sejak 6/8/1973…
Berikut untuk mengingatkan kita kembali tentang Sejarah: "Kita bukan pembuat…
Pembiayaan Digantung Tak Ada Kabar…
Kriet mate bank Aceh nyan menyoe meurusan ngen ureng Aceh.…
Ada Dua Nama Calon Direktur…
Siapapun nanti dirut yg terpilih, saya siap membantu bas menggarap…
Active Threads
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Hana jelas, Leh kiban di meubut di kelola,Meu peu cap…
Paling Dikomentari
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Kabar Gembira, Bustami Hamzah Resmi…
Bukan Sekadar Pelengkap! PTS Kini…
Komentator Paling Aktif
Komentar Paling Aktif
Syukur lah karena seharusnya memang langsung dimakan karena bukan namanya…
Ara lagi salah minum obat. Kami maklum. hahahaha...
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Si opung, siapa yang ngga' kenal dia. Mafioso Indonesia
Berita Terpopuler