Dampak dari klaim ini mendistorsi persepsi publik, mengubah kewajiban negara menjadi komoditas politik, dan menciptakan ketergantungan suara di basis pemilih. Masyarakat secara psikologis dipaksa merasa ‘berutang budi’ atas hak yang seharusnya mereka terima tanpa syarat politik.
Masalah kedua yakni, Abuse of Power atau penyalahgunaan wewenang. Hal ini karena anggota Dewan tidak memiliki instrumen verifikasi sosial yang komprehensif (seperti DTKS).
Keterlibatan langsung mereka membuka pintu bagi praktik kolusi, di mana penerima yang diusulkan adalah mereka yang memiliki loyalitas politik atau kekerabatan, meskipun tidak memenuhi kriteria kelayakan kemiskinan.
Distorsi Keadilan dan Akuntabilitas Program Kesejahteraan
Politisasi PIP Aspirasi bukan hanya masalah etika individu, tetapi masalah sistemik yang mengikis tujuan luhur program kesejahteraan. Sebab PIP yang seharusnya didasarkan pada basis kebutuhan warga miskin diubah menjadi berbasis dukungan politik.
Akibatnya, banyak keluarga yang benar-benar miskin dan layak justru terlewatkan karena tidak memiliki koneksi atau tidak berafiliasi dengan politisi tertentu.
Kemudian masyarakat, terutama di daerah pemilihan yang rentan, akan menganggap bahwa akses terhadap pendidikan (melalui PIP) adalah sesuatu yang dinegosiasikan secara politik, bukan kewajiban mutlak negara. Hal ini merusak kepercayaan pada institusi negara yang netral dan berkeadilan.
Indonesia Corruption Watch (ICW) pernah menyoroti bahwa peran DPR dalam penentuan beasiswa sebagai akar masalah, menguatkan dugaan bahwa mekanisme aspirasi ini lebih berorientasi pada kepentingan elektoral daripada kepentingan pendidikan rakyat miskin.
Rekomendasi Pengembalian Marwah PIP
Untuk mengembalikan Program Indonesia Pintar ke jalur kesejahteraan murni dan menjauhkannya dari bias politik, diperlukan langkah tegas dari institusi negara.
Pertama Pengembalian Fungsi Pengawasan:
Komisi X DPR harus kembali ke fungsi hakiki mereka, mengawasi implementasi eksekutif. Fokus mereka seharusnya adalah memastikan validitas DTKS, efektivitas pencairan dana, dan sanksi tegas bagi penyimpang, bukan menentukan nama penerima.
Kedua Sentralisasi Data Penerima
Penentuan dan verifikasi penerima harus dikembalikan sepenuhnya ke tangan eksekutif Kementerian Pendidikan dengan basis data resmi dan terpadu (DTKS, P3KE, dsb.).
Ketiga Audit dan Transparansi
Wajib dilakukan audit rutin terhadap penerima PIP Aspirasi untuk membandingkan kelayakan mereka dengan penerima jalur reguler.
Pemerintah harus menyediakan portal yang transparan dan mudah diakses untuk menunjukkan sumber pendanaan (APBN) dan kriteria kelayakan, tanpa embel-embel nama atau foto politisi.
































































































Paling Banyak Dipilih
Viral Lagu “Tak Diberi Tulang…
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Inilah 5 Produk Jam Tangan…
Apa benar, yang nomor 4 itu adalah produk ROLEX...???
Berusia Setengah Abad sejak 6/8/1973…
Berikut untuk mengingatkan kita kembali tentang Sejarah: "Kita bukan pembuat…
Pembiayaan Digantung Tak Ada Kabar…
Kriet mate bank Aceh nyan menyoe meurusan ngen ureng Aceh.…
Ada Dua Nama Calon Direktur…
Siapapun nanti dirut yg terpilih, saya siap membantu bas menggarap…
Active Threads
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Hana jelas, Leh kiban di meubut di kelola,Meu peu cap…
Paling Dikomentari
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Kabar Gembira, Bustami Hamzah Resmi…
Bukan Sekadar Pelengkap! PTS Kini…
Komentator Paling Aktif
Komentar Paling Aktif
Syukur lah karena seharusnya memang langsung dimakan karena bukan namanya…
Ara lagi salah minum obat. Kami maklum. hahahaha...
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Si opung, siapa yang ngga' kenal dia. Mafioso Indonesia
Berita Terpopuler