OPINI
OPINI

PIP Berubah Jadi Kartu Undangan Kampanye Anggota DPR

Dampak dari klaim ini mendistorsi persepsi publik, mengubah kewajiban negara menjadi komoditas politik, dan menciptakan ketergantungan suara di basis pemilih. Masyarakat secara psikologis dipaksa merasa ‘berutang budi’ atas hak yang seharusnya mereka terima tanpa syarat politik.

Masalah kedua yakni, Abuse of Power atau penyalahgunaan wewenang. Hal ini karena anggota Dewan tidak memiliki instrumen verifikasi sosial yang komprehensif (seperti DTKS).

Keterlibatan langsung mereka membuka pintu bagi praktik kolusi, di mana penerima yang diusulkan adalah mereka yang memiliki loyalitas politik atau kekerabatan, meskipun tidak memenuhi kriteria kelayakan kemiskinan.

Distorsi Keadilan dan Akuntabilitas Program Kesejahteraan

Politisasi PIP Aspirasi bukan hanya masalah etika individu, tetapi masalah sistemik yang mengikis tujuan luhur program kesejahteraan. Sebab PIP yang seharusnya didasarkan pada basis kebutuhan warga miskin diubah menjadi berbasis dukungan politik.

Akibatnya, banyak keluarga yang benar-benar miskin dan layak justru terlewatkan karena tidak memiliki koneksi atau tidak berafiliasi dengan politisi tertentu.

Kemudian masyarakat, terutama di daerah pemilihan yang rentan, akan menganggap bahwa akses terhadap pendidikan (melalui PIP) adalah sesuatu yang dinegosiasikan secara politik, bukan kewajiban mutlak negara. Hal ini merusak kepercayaan pada institusi negara yang netral dan berkeadilan.

Indonesia Corruption Watch (ICW) pernah menyoroti bahwa peran DPR dalam penentuan beasiswa sebagai akar masalah, menguatkan dugaan bahwa mekanisme aspirasi ini lebih berorientasi pada kepentingan elektoral daripada kepentingan pendidikan rakyat miskin.

Rekomendasi Pengembalian Marwah PIP

Untuk mengembalikan Program Indonesia Pintar ke jalur kesejahteraan murni dan menjauhkannya dari bias politik, diperlukan langkah tegas dari institusi negara.

Pertama Pengembalian Fungsi Pengawasan:

Komisi X DPR harus kembali ke fungsi hakiki mereka, mengawasi implementasi eksekutif. Fokus mereka seharusnya adalah memastikan validitas DTKS, efektivitas pencairan dana, dan sanksi tegas bagi penyimpang, bukan menentukan nama penerima.

Kedua Sentralisasi Data Penerima

Penentuan dan verifikasi penerima harus dikembalikan sepenuhnya ke tangan eksekutif Kementerian Pendidikan dengan basis data resmi dan terpadu (DTKS, P3KE, dsb.).

Ketiga Audit dan Transparansi

Wajib dilakukan audit rutin terhadap penerima PIP Aspirasi untuk membandingkan kelayakan mereka dengan penerima jalur reguler.

Pemerintah harus menyediakan portal yang transparan dan mudah diakses untuk menunjukkan sumber pendanaan (APBN) dan kriteria kelayakan, tanpa embel-embel nama atau foto politisi.

image_print
1 2 3

Reaksi

Berita Lainnya