“Maaf kami tak ikutan, ngurus ummat aja susah.” Ada juga budek, di hutan itu seolah ada tumpukan emas yang harus dikeruk sebanyak-banyak.
Penolakan ini bukan tanpa alasan. JATAM dan WALHI sejak awal mengecam kebijakan ini sebagai obral konsesi dan Politik balas budi. Mereka mencium aroma konflik lahan, kerusakan lingkungan, dan politisasi agama.
Pertanyaannya tajam, ketika tambang dikelola ormas, siapa yang mengawasi? Kepada siapa publik bisa menuntut pertanggungjawaban ketika sungai tercemar dan tanah adat retak?
Di titik inilah konspirasi itu terasa utuh. Pencabutan izin lama membuka jalan bagi izin baru. Dari korporasi ke korporasi, dari perusahaan ke ormas, dari satu badan hukum ke badan hukum lain.
Secara formal, negara tampak tegas. Secara substantif, tak ada izin yang benar-benar dicabut. Yang ada hanya ganti kepemilikan. Hutan tetap diposisikan sebagai objek ekonomi yang sah untuk dilubangi.
Padahal undang-undang menyediakan jalan lain: pidana. 10-15 tahun penjara bagi pengurus korporasi dengan prinsip corporate liability dalam UU Minerba dan UU PPLH.
Tapi senjata ini jarang ditembakkan. Kasus Raja Ampat 2025 membuka peluang pidana, namun hingga akhir tahun, pemilik tetap aman di balik badan usaha dan jejaring kuasa. Yang dihukum hanya entitas abstrak, bukan manusia yang mengambil keputusan.
Maka, pencabutan izin, penawaran WIUPK ke ormas, dan narasi pemberdayaan ekonomi itu semua menyatu dalam satu siklus. Seperti aliran sungai hutan hujan, berkelok, tertutup kanopi, tapi ujungnya sama, ke laut eksploitasi.
Selama objeknya tetap lahan hutan yang harus dikeruk, selama tambang hanya berpindah tangan tanpa perubahan paradigma, semua ini hanyalah drama pergantian pemain, bukan perubahan cerita.
Sampai akhir 2025, pertanyaan besarnya belum dijawab, apakah negara sedang mendistribusikan keadilan, atau sekadar mendistribusikan izin kehancuran dengan wajah baru, kadang korporasi, kadang ormas, kadang dibungkus moral, kadang dibungkus hukum.
Hutan tropis kita tahu jawabannya. Ia tak peduli siapa pemilik izinnya. Baginya, setiap izin yang sah untuk mengeruk adalah vonis. Vonis itu, sejauh ini, selalu sama.
**). Penulis adalah Ketua Satupena Kalbar
































































































Paling Banyak Dipilih
Viral Lagu “Tak Diberi Tulang…
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Inilah 5 Produk Jam Tangan…
Apa benar, yang nomor 4 itu adalah produk ROLEX...???
Berusia Setengah Abad sejak 6/8/1973…
Berikut untuk mengingatkan kita kembali tentang Sejarah: "Kita bukan pembuat…
Pembiayaan Digantung Tak Ada Kabar…
Kriet mate bank Aceh nyan menyoe meurusan ngen ureng Aceh.…
Ada Dua Nama Calon Direktur…
Siapapun nanti dirut yg terpilih, saya siap membantu bas menggarap…
Active Threads
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Hana jelas, Leh kiban di meubut di kelola,Meu peu cap…
Paling Dikomentari
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Kabar Gembira, Bustami Hamzah Resmi…
Bukan Sekadar Pelengkap! PTS Kini…
Komentator Paling Aktif
Komentar Paling Aktif
Syukur lah karena seharusnya memang langsung dimakan karena bukan namanya…
Ara lagi salah minum obat. Kami maklum. hahahaha...
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Si opung, siapa yang ngga' kenal dia. Mafioso Indonesia
Berita Terpopuler