LINGKUNGAN
LINGKUNGAN

Anggota DPR F-PDIP Larang Warga Ambil Kayu Gelondongan Bekas Sisa Banjir untuk Perbaiki Rumah

“Seperti halnya puing-puing bangunan, kayu-kayu ini tentu akan banyak peminatnya. Apalagi kualitas kayunya terlihat sangat bagus dan memiliki nilai ekonomis tinggi,” ujar Alex.

Sementara itu, di Aceh, Gubernur Muzakir Manaf juga melarang pihak manapun mengambil kayu gelondongan yang terseret banjir kecuali untuk kepentingan darurat atau sebagai barang bukti penyelidikan. Kayu-kayu tersebut akan digunakan aparat penegak hukum untuk penyelidikan dugaan pelanggaran hukum lingkungan.

Berita Lainnya:
Viral Foto Penjahat Seks Epstein & Sultan Arab Pandang Kiswah Ka'bah di Lantai, Picu Kemarahan Publik

Pernyataan Alex Indra Lukman ini menegaskan pentingnya aturan dalam pengelolaan sumber daya pascabencana. Pemanfaatan kayu gelondongan yang terukur dan sesuai regulasi diharapkan dapat membantu pemulihan ekonomi masyarakat terdampak tanpa menimbulkan persoalan hukum baru.

image_print
1 2
Geser »

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh, Indonesia
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data...
Update Terbaru
A

Redaksi

16 Feb 2026

Sandaran yang Patah
A

Redaksi

16 Feb 2026

Serangkai Puisi Delia Rawanita
A

Tabrani Yunis

15 Feb 2026

Melukis Kata itu Seperti Apa?
A

Tabrani Yunis

15 Feb 2026

Melukis Kata, Mengangkat Fakta
A

Redaksi

15 Feb 2026

Sertifikat Tanah Jahannam
A

Redaksi

14 Feb 2026

Sandaran yang Patah
A

Azharsyah Ibrahim

14 Feb 2026

Dinamika Praktik Gala Tanoh di Aceh
A

Redaksi

13 Feb 2026

Bongkar Buku – MADILOG
A

Redaksi

13 Feb 2026

Takdir dan Keikhlasan

Reaksi

Berita Lainnya