UPDATE

ADVERTISMENT
OPINI
OPINI

Indonesia, Negeri Dalam Nalar Korupsi

Pertanyaannya: “Apakah Presiden bisa berantas korupsi?” Jawabnya: bisa. Tapi, dengan syarat. Apa syaratnya?

Pertama, Presiden dan lingkaran istana harus memastikan diri tidak terlibat korupsi. Jika istana ikut menciptakan oligarki dan terlibat korupsi, maka jangan harap “narasi anti korupsi” itu efektif. Rakyat butuh bukti, bukan narasi.

Kedua, Presiden harus lebih dulu bersihkan para aparat penegak hukum dari praktik-praktik koruptif. Penegakan hukum hanya bisa berjalan jika para penegak hukum bersih. Mulai dari polisi, jaksa, KPK hingga hakim. Selama para penegak hukum masih jual beli kasus dan membuka ruang negosiasi, jangan harap korupsi surut.

Lihat kekayaan para penegak hukum, terutama yang sudah senior. Mayoritas melampaui gaji dan tunjangan. Dari mana kekayaan itu? Dari sini anda bisa membaca dan menyimpulkannya.

Presiden hanya perlu bilang kepada Kapolri, Jaksa Agung, Ketua KPK dan Hakim Agung: “pastikan anak buah anda bekerja dengan benar, jangan ada yang jual beli pasal. Jika tidak sanggup, aku ganti”. Simpel! Tentu, Presiden harus lebih dulu membuktikan bahwa dirinya tidak melanggar hukum. Maka, ini akan sangat efektif.

Berita Lainnya:
Riva Siahaan Buka-bukaan di Sidang: Laba Tertinggi, Setor Triliunan ke Negara

Dalam buka II Principe, seorang filsuf Politik, sejarawan dan penulis Italia Niccolo Macheavelli (1469-1527) mengatakan: “idealnya pemimpin itu dicintai dan ditakuti. Kalau tidak dua-duanya, lebih baik pemimpin itu ditakuti”. Bagus juga kalau presiden ditakuti bawahan dan dicintai rakyatnya. Ini bicara ideal.

Ketiga, Presiden perlu melakukan pemberantasan korupsi dengan sistematis (terencana), taktis dan konsisten. Jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang. Sebab, korupsi di Indonesia sifatnya bukan kasuistik, tapi masif. Korupsi di Indonesia sudah menjadi habit dan kelaziman yang diwariskan turun temurun, dari anak ke cucu lalu ke cicit, dan bahkan telah berbentuk mafia.

Berita Lainnya:
Ucapan Bahlil Bikin Panic Buying BBM di Aceh

Korupsi di Indonesia melibatkan empat pihak: pengusaha, pejabat, aparat hukum dan orang yang punya akses kepada kekuasaan. Ini sudah menjadi jaringan mafia. Publik menyebutnya sebagai extra ordinary crime. Bahasa sederhananya: ya mafia. Kalau sudah bekerja ala mafia, ini bukan lagi pencurian uang negara, tapi perampokan. Maka, cara mengatasinya juga harus ekstra.

Niat dan semangat Presiden melawan perampokan uang negara perlu kita apresiasi dan kita dukung. Tapi, syarat dan ketentuan berlaku. Karena itu, kita tidak hanya mendukung presiden melawan korupsi, tapi juga mendukung presiden memenuhi tiga syarat dan ketentuan yang berlaku dalam melawan korupsi. Tanpa terpenuhi tiga syarat itu, sulit kita berekspektasi.

image_print
1 2 3
Logo
Suara Netizen
Memuat konten netizen...
ADVERTISMENT
Update Terbaru
ADVERTISMENT
Orinews Logo
Update Terbaru
Memuat Artikel...
MEMUAT BERITA...

Reaksi

Berita Lainnya