Memuat berita...

Imsak --:--
Iftar --:--
ADVERTISMENT
HIBURAN
HIBURAN

Pamer Kelamin Saat Video Call dengan Gadis 17 Tahun, Oknum Polisi di Bone Demosi 5 Tahun

BANDA ACEH –  Seorang oknum polisi di lingkup Polres Bone berinisial Aipda H (40) menjalani sidang kode etik profesi Polri usai diduga memamerkan alat kelaminnya saat melakukan panggilan video dengan seorang gadis berusia 17 tahun di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Dalam sidang tersebut, Aipda H dijatuhi sanksi demosi selama lima tahun.Kasi Propam Polres Bone, AKP Muh Ali, mengungkapkan bahwa sidang kode etik terhadap Aipda H digelar pada 1 Oktober 2025. Dalam putusan sidang, majelis etik menjatuhkan sanksi penempatan khusus (patsus) selama 30 hari yang telah dijalani oleh terduga pelanggar.

“Putusan patsus 30 hari yang sudah dilaksanakan. Sekarang demosi 5 tahun ke luar dari Polres Bone,” kata AKP Muh Ali saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (21/12/2025).

Berita Lainnya:
Surat Kakak Tinggalkan Adik Bayi di Pejaten: Tolong Dirawat, Ibu Saya Meninggal Melahirkan

Sebelumnya, Aipda H diketahui bertugas di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bone. Usai dikenakan sanksi demosi, yang bersangkutan dipindahtugaskan ke bagian Seksi Umum (Sium).

Sementara itu, dari sisi pidana, kasus dugaan pornografi tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Alvin Aji Kurniawan, membenarkan adanya dugaan tindak pidana dalam kasus tersebut.

“Betul, oknum polisi diduga melakukan tindak pidana pornografi dengan memperlihatkan alat kelaminnya kepada seorang perempuan saat video call. Kasusnya sudah dinaikkan ke tahap penyidikan,” ujar Alvin.

Berita Lainnya:
Ini Kata Polisi Soal Penahanan Dokter Richard Lee

Alvin menjelaskan, peristiwa itu terjadi di Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone, pada Senin (21/7) sekitar pukul 09.50 Wita. Ia juga menegaskan bahwa antara pelaku dan korban tidak memiliki hubungan pribadi.

“Pelaku bertugas di SPKT, dan sebelumnya korban pernah menemani temannya melapor di SPKT. Dari situlah pelaku mendapatkan nomor korban. Keduanya tidak memiliki hubungan apa pun,” jelasnya.

Pihak kepolisian menegaskan akan menindak tegas setiap anggota yang melanggar hukum maupun kode etik, serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (HW).

image_print
Logo
Suara Netizen
Memuat konten netizen...
ADVERTISMENT
Update Terbaru
ADVERTISMENT
Orinews Logo

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...
Update Terbaru
Memuat Artikel...
MEMUAT BERITA...

Reaksi

Berita Lainnya